Tuesday, January 16, 2024

Disentil Ombudsman soal Izin Impor Bawang Putih, Kementan Buka Suara

Ombudsman RI hari ini dijadwalkan akan bertemu dengan Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto untuk meminta keterangan terkait dugaan masalah pada kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam.

Namun, Prihasto berhalangan hadir dan diwakilkan oleh tim hukum dari Ditjen Hortikultura Kementan. Ketua Tim Hukum Ditjen Hortikultura Kementan Taufik Irawan mengatakan Prihasto hari ini berhalangan hadir karena harus memenuhi undangan dari Sekretariat Negara mewakili Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.


"Kami sudah sampaikan pak Dirjen nggak bisa hadir, memang di jadwal akan hadir, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan di kantor Sekretariat Negara. Tadi pagi kami sudah menghadap beliau dan beliau menugaskan kalaupun bisa diwakilkan kami akan memberikan keterangan sesuai dengan apa tupoksi kita, khususnya hortikultura," kata dia ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).


ADVERTISEMENT



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik mengatakan, saat ini belum memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman. Pihaknya akan segera memberikan penjelasan soal temuan Ombudsman terkait dengan kebijakan RIPH dan wajib tanam.


"Kita akan klarifikasi, intinya perlu duduk bersama Ombudsman pasti dalam rangka memperbaiki sistem. Kalaupun itu adalah temuan untuk merubah sistem, kita tentu kita akan terima. Kalau itu dianggap memang tidak baik, tapi kalau perlu ada masukan tentu kita akan melakukan seperti apa yang telah ditentukan oleh ketentuan undang-undang," jelas dia.

Taufik meyakini, sejauh ini Kementan tidak pernah tidak hadir ketika ada panggilan oleh Ombudsman. Prihasto sendiri pernah memenuhi panggilan Ombudsman pada 17 November 2023. Untuk penjadwalan selanjutnya, Kementan akan menunggu surat dan jadwal dari Ombudsman RI.

"Panggilannya nanti kami sedang menunggu suratnya dan kami sudah punya catatan sejarah bahwa Kementan tidak pernah tidak hadir dan pasti akan hadir. Ombsudman sudah tahulah karena ini tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga mengatakan bahwa pemanggilan hari ini dibatalkan karena Dirjen Hortikultura berhalangan hadir. Untuk itu akan dijadwalkan kembali pada Jumat, 19 Januari 2024.

"Pemeriksaan hari ini dibatalkan dan akan dilanjutkan dilayangkan surat kedua. Dan kalau ketiga nggak hadir, maka Ombudsman akan memanggil paksa," ucap Yeka.

Yeka memastikan penjadwalan untuk pejabat Kementan lainnya yang akan dipanggil besok dan lusa tetap akan sesuai jadwal. Besok, Rabu (17/1/2024), Ombudsman memanggil Sekretaris Ditjen Hortikultura dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.

Kemudian Kamis, (18/1/2024). Ombudsman akan memanggil Direktur Perlindungan Hortikultura, Ditjen Hortikultura. Pejabat ini disebut merupakan yang bertanggung jawab melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hortikultura.

Sebelumnya, Yeka mengungkap sejumlah masalah terkait kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada 2023.

Temuan pertama berdasarkan laporan dari importir bahwa banyak yang sulit mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, masalah ini terjadi karena jumlah RIPH yang diterbitkan Kementan dua kali lipat dari kuota impor.

Kedua, terkait keberatan dari importir untuk memenuhi syarat wajib tanam bawang putih. Sebagaimana diketahui, importir yang ingin mendapatkan RIPH wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk juga menggenjot produksi bawang putih Indonesia.

Saat importir diduga banyak yang tidak melakukan wajib tanam, tetapi RIPH yang diterbitkan Kementan sangat banyak di atas kuota impor. Kemudian, kebijakan wajib tanam ini juga tidak memberikan peningkatan pada produksi bawang putih dalam negeri.

Temuan berikutnya, adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan RIPH tersebut. Yeka mengungkap berdasarkan temuan Ombudsman besaran pungli untuk penerbitan RIPH sebesar Rp 200.000 sampai Rp 250.000 per kilogram (Kg).

Kemudian, Ombudsman juga mendapatkan aduan dari importir terkait dengan sulitnya mengakses website permohonan RIPH Online yang dibuka Kementan.


Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment