Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

Monday, January 6, 2020

BPJS Pede Lunasi Utang Rp 14 Triliun Tahun Ini | PT Rifan Financindo

Foto: Istimewa

PT Rifan Financindo  -  Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan bahwa pihaknya optimistis bisa melunasi utang-utang BPJS ke rumah sakit. Bahkan dia menyebut pelunasan itu bisa dilakukan tahun ini

"Kalau tahun ini kita konsisten jalankan skema tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru ini dengan baik, terutama aspek pendataan dirapikan secara bertahap, tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua," kata Fahmi di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Utang BPJS Kesehatan sendiri menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ada Rp 14 triliun per tahun 2019. Utang tersebut akan di carry over alias dibayar tahun ini.

"Rp 14 triliun, per akhir Desember 2019. Itu yang di-carry over ke tahun ini. Itu akan diselesaikan dengan komitmen Perpres (75 tahun 2019) dijalankan, Inshaallah bisa," ungkap Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa kini pihaknya akan membayar utang-utang tersebut sendiri tanpa dana talangan dari pemerintah. Kementerian Keuangan sendiri menurutnya tidak lagi memberikan dana talangan.

"Nggak lah (andalkan dana talangan), kita harus berdikari. Utang kita bayar dari iuran semuanya," tegas Iqbal.

Di tahun 2019 sendiri, pemerintah sudah memberikan dana talangan untuk membantu BPJS membayar utang sebesar Rp 14 triliun. Dengan rincian Rp 9 triliun dibayarkan untuk melunasi jasa BPJS golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kemudian, Rp 1 triliun diberikan untuk membayarkan jasa BPJS Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat TNI/Polri. Sisanya, Rp 4 triliun untuk membayar jasa BPJS bagi PBI daerah lewat Pemerintah Daerah.

Sumber: Finance detik
PT Rifan Financindo

Tuesday, October 22, 2019

Tarik Ulur Sri Mulyani Talangi BPJS Kesehatan | PT Rifan Financindo

Foto: Sri Mulyani ke Istana (Andhika/detikcom)

PT Rifan Financindo  -  Sejak awal kemunculannya, BPJS Kesehatan selalu dihantui masalah defisit yang disebabkan karena gagal bayar. Beberapa alasan yang mendasari karena pembiayaan biaya kesehatan yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai Menteri Keuangan di era pemerintahan Jokowi, Sri Mulyani juga turut ikut andil 'mengurusi' permasalahan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Berikut kiprahnya seperti yang dirangkum detikcom.

1. Tak mau talangi defisit di tahun 2018


BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 9,1 triliun yang disebabkan kekurangan pembayaran dari iuran. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku berkenan membantu tetapi tak ingin jika gagal bayar ditalangi oleh Kemenkeu seluruhnya.

"Kan sekarang paling mudah datang ke Kemenkeu, enggak dong. Bukan berarti kami tidak address. Kami keberatan jadi pembayar pertama," ujarnya beberapa waktu lalu.

2. Kesal banyak peserta BPJS Kesehatan yang culas

Saat menjadi pembicara di ILUNI FEB UI, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan kesadaran untuk membayar asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat minim. Ia menyindir beberapa peserta BPJS Kesehatan yang hanya membayar ketika sakit dan stop saat sudah sembuh.

"Kita lebih sering membeli pulsa dari pada beli BPJS Kesehatan. Banyak yang terjadi sekarang orang hanya beli kartu BPJS untuk jadi anggota pas mau masuk rumah sakit, habis itu dia nggak mau angsur lagi," tuturnya.

3. Usul iuran BPJS Kesehatan naik

BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun di akhir tahun 2019. Sri Mulyani mengatakan harus ada langkah besar yang diambil jika tak ingin BPJS Kesehatan mengalami tekor tiap tahunnya.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun diusulkan oleh Sri Mulyani yakni sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1 dan penyesuaian untuk kelas 2 dan 3.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan. Ini berlaku 2020," katanya,

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
Sumber: health.detik
PT Rifan Financindo