Showing posts with label Rifan Finanicndo. Show all posts
Showing posts with label Rifan Finanicndo. Show all posts

Monday, February 10, 2020

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 10 Februari 2020 | PT Rifan Finanicndo

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 10 Februari 2020

PT Rifan FInancindo  -  engolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berada di level Rp775.000 per gram, naik Rp3.000 per gram dari perdagangan sebelumnya di level Rp772.000 per gram.
Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam,, emas batangan Antam ukuran terkecil  0,5 gram pada Senin (10/2/2020) dibuka seharga Rp412.000,  naik Rp2.500 dari posisi Jumat (7/2/2020). Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Harga emas Antam 24 karat untuk ukuran 5 gram, 10 gam, dan 100 gram juga terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Mengikuti kenaikan harga emas, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp3.000 menjadi Rp690.000 per gram. Harga buyback ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini, 10 Februari 2020, dikutip dari logammulia.com

Harga emas 24 karat Antam hari ini, 10 Februari 2020
UkuranHarga
0,5 gramRp 412.000
1 gramRp 772.000
2 gramRp 1.499.000
3 gramRp 2.227.000
5 gramRp 3.695.000
10 gramRp 7.325.000
25 gramRp 18.205.000
50 gramRp 36.335.000
100 gramRp 72.600.000
250 gramRp 181.250.000
500 gramRp 362.300.000
1000 gramRp 724.600.000

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak bergerak dari posisi kemarin. Saat ini, harga buyback dipatok pada kisaran Rp690.000 per gram, naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya.

Harga buyback ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen% untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam hari ini, 10 Februari 2020:
Sumber: market.bisnis
PT Rifan Financindo

Thursday, December 19, 2019

Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 Miliar | PT Rifan Financindo

Para tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

PT Rifan Financindo  -  Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penipuan penjualan rumah syariah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka menipu korbannya dengan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah. 

Kasus pertama, kerugian mencapai Rp 23 miliar Kasus pertama diungkap pada November 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan penjualan rumah syariah itu telah terjadi sejak 2015 hingga 2019. 

Tercatat ada empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Keempat tersangka telau menipu 270 orang dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

 "Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). 

Gatot menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka AD berperan sebagau direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu. Kepada para korban, perumahan syariah itu dijanjikan akan dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung. Namun, hingga November 2019, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban. 

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban yang telah ditransfer melalui bank syariah. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Kasus kedua, korban 3.680 orang Tak berselang lama sejak pengungkapan kasus penipuan pada November 2019 lalu, polisi kembali ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah pada Desember 2019. 

Kali ini, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu. 

 "(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

 Namun, hingga saat ini, belum tampak pembangunan rumah syariah seperti yang dijanjikan kepada para korbannya. Dalam melancarkan aksinya, keempat korban menjalankan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. 

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA yang berperan sebagai pemegang rekening penampung uang dari para korban. 

Dikonfirmasi terpisah, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengungkapkan, polisi masih memburu dua tersangka penipuan penjualan perumahan syariah yang berkaitan dengan PT Wepro Citra Sentosa. Kedua tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai karyawan pemasaran. "Sementara ada dua (tersangka yang buron). 

(Perannya) sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy. Untuk mencegah aksi penipuan penjualan rumah syariah kembali, Dedy mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah. Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR saat mendapat tawaran rumah syariah dengan harga murah. 

 "Masyarakat diimbau mengecek ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," ungkap Dedy. Seluruh tersangka penipuan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.



Sumber: megapolitan.kompas
PT Rifan Financindo

Wednesday, November 20, 2019

Surat Utang Rating id AAA Dominasi Pasar Obligasi Korporasi | PT Rifan Financindo

Surat Utang Rating idAAA Dominasi Pasar Obligasi Korporasi
 PT Rifan Financindo  -  PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebutkan surat utang korporasi dengan peringkat idAAA membanjiri pasar obligasi sepanjang Januari hingga akhir September 2019.

Ekonom Pefindo Fikri C Permana mengatakan per kuartal III/2019, sebesar 54% dari nilai surat utang yang diterbitkan berasal dari perusahaan dengan rating idAAA. Lalu, disusul oleh perusahaan dengan rating idAA yang berkontribusi sebesar 19,7% dan rating idA yang menyumbang 20,3%.
Adapun, total surat utang korporasi yang telah terbit versi Pefindo sebesar Rp111,28 triliun.
Angka tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2018. Pasalnya pada periode tersebut, perusahaan dengan rating idAAA berkontribusi sebesar 45% dari total surat utang yang terbit yakni Rp132 triliun. 
Kemudian, rating idAA sebesar 21,1% serta perusahaan dengan rating idA dengan kontribusi sebesar 27%.
"Kami melihat rating tinggi naik 9%. Cukup signifikan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Pefindo, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dia pun berharap naiknya jumlah surat utang berating tinggi mampu menurunkan rasio gagal bayar atau default rate pada tahun ini. Sebagai gambaran, pada akhir 2018 default rate obligasi korporasi sebesar 0,9%. Pada tahun ini, dia mengestimasikan default rate bisa turun menjadi 0,7%.
Kendati terdapat kenaikan jumlah surat utang dengan rating tinggi di pasar, dia menyebut dari sisi investor tak mengalami perubahan signifikan.
Tercatat, reksa dana masih mendominasi porsi 31% pada Agustus 2019 dari semula sebesar 30,2% pada Agustus 2018. Investor lain yang juga berkontribusi yakni asing yang mengalami kenaikan dari 5,9% menjadi 6,5%.
"Akhir 2018 default rate surat utang korporasi 0,9% jauh lebih rendah dari NPL perbankan. Diharapkan menurun pada tahun ini dan menyentuh 0,7%," katanya.


Sumber: Market.bisnis
 PT Rifan Financindo

Wednesday, June 26, 2019

Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK | PT Rifan Finanicndo

Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK
PT Rifan Finanicndo -  Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonannya dianggap aneh. Tim hukum Prabowo menyebut pihaknya justru yakin seluruh gugatan diterima. 

"Kami, kuasa hukum Prabowo Sandi justru sebaliknya. Kita insyaallah sangat yakin permohonan kami akan diterima semuanya oleh MK," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Luthfi mengatakan, hal ini dikarenakan saksi yang ditampilkan telah menjelaskan adanya dugaan penggelembungan suara. Menurut Luthfi, keterangan saksinya tidak terlegitimasi oleh KPU maupun tim Jokowi.

"Kesaksian ahli Prof Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta, yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik sama sekali tidak terlegitimasi oleh termohon maupun terkait. Serangan Yusril hanya soal sertifikasi permukaan, yang bukan tidak substansi," kata Luthfi. 

Luthfi menyebut, hakim menilai KPU banyak ngeles dalam menjawab pertanyaan yang diberikan. Tak hanya itu, menurutnya berdasarkan keterangan saksi baik dari pihak Prabowo maupun Jokowi menguatkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hakim Suhartoyo dalam sidang, sempat mengatakan bahwa termohon atau KPU ngeles melulu," kata Luthfi. 

"Ketiga, setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (saksi tim Prabowo) dan mendengarkan kesaksian Anas Nasikin (saksi tim Jokowi), ternyata makin menguatkan posisi kami bahwa Pilpres sekarang penuh kecurangan secara TSM. Dalam acara TOT di mana dipresentasikan 'Kecurangan adalah Bagian Demokrasi' di situ hadir semua pejabat negara dan jabatannya melekat," sambungnya. 

Terakhir Luthfi menyebut di dalam persidangan, KPU tidak mampu menunjukan C7 (daftar hadir). Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan dari mana adanya perolehan suara di TPS.

"Waktu pemeriksaan atau inzage ternyata termohon tak memiliki C7. Pertanyaannya, bagaimana ada perolehan suara namun tak ada manusianya," tuturnya. 

Sebelumnya, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf optimistis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di MK pada 27 Juni. Mereka yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak MK.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar. 

Sumber: news.detik
PT Rifan Finanicndo