Wednesday, June 26, 2019

Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK | PT Rifan Finanicndo

Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK
PT Rifan Finanicndo -  Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonannya dianggap aneh. Tim hukum Prabowo menyebut pihaknya justru yakin seluruh gugatan diterima. 

"Kami, kuasa hukum Prabowo Sandi justru sebaliknya. Kita insyaallah sangat yakin permohonan kami akan diterima semuanya oleh MK," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Luthfi mengatakan, hal ini dikarenakan saksi yang ditampilkan telah menjelaskan adanya dugaan penggelembungan suara. Menurut Luthfi, keterangan saksinya tidak terlegitimasi oleh KPU maupun tim Jokowi.

"Kesaksian ahli Prof Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta, yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik sama sekali tidak terlegitimasi oleh termohon maupun terkait. Serangan Yusril hanya soal sertifikasi permukaan, yang bukan tidak substansi," kata Luthfi. 

Luthfi menyebut, hakim menilai KPU banyak ngeles dalam menjawab pertanyaan yang diberikan. Tak hanya itu, menurutnya berdasarkan keterangan saksi baik dari pihak Prabowo maupun Jokowi menguatkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hakim Suhartoyo dalam sidang, sempat mengatakan bahwa termohon atau KPU ngeles melulu," kata Luthfi. 

"Ketiga, setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (saksi tim Prabowo) dan mendengarkan kesaksian Anas Nasikin (saksi tim Jokowi), ternyata makin menguatkan posisi kami bahwa Pilpres sekarang penuh kecurangan secara TSM. Dalam acara TOT di mana dipresentasikan 'Kecurangan adalah Bagian Demokrasi' di situ hadir semua pejabat negara dan jabatannya melekat," sambungnya. 

Terakhir Luthfi menyebut di dalam persidangan, KPU tidak mampu menunjukan C7 (daftar hadir). Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan dari mana adanya perolehan suara di TPS.

"Waktu pemeriksaan atau inzage ternyata termohon tak memiliki C7. Pertanyaannya, bagaimana ada perolehan suara namun tak ada manusianya," tuturnya. 

Sebelumnya, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf optimistis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di MK pada 27 Juni. Mereka yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak MK.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar. 

Sumber: news.detik
PT Rifan Finanicndo

No comments:

Post a Comment