Tuesday, February 22, 2022

Rentetan Sandungan PKPU Peritel Grup CT (Transmart) & Tantangan Bisnis Hypermarket | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Perusahaan ritel modern milik konglomerat Chairul Tanjung atau Grup CT, PT Trans Retail Indonesia atau Transmart menghadapi gugatan terkait restrukturasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam beberapa waktu terakhir.

Teranyar, Transmart menghadapi gugatan dari PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk. (WEGE). Adapun, Wika Gedung mengajukan permohonan PKPU Transmart ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022). Dalam petitum gugatan bernomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. 

Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart. Jika diperinci permohonan tersebut antara lain, pertama, menetapkan status PKPU sementara kepada termohon PKPU dalam hal ini Transmart, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. 

Kedua, menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Termohon PKPU PT Trans Retail Indonesia. 

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Sahat M Tamba, Wilhelmus Rio Resandhi, Suhenda bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PKPU termohon dalam hal dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.


Sumber : Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment