Wednesday, October 4, 2023

TikTop Shop Ditutup Sore Ini, Menkominfo Tegaskan Bukan Melarang

Layanan TikTok Shop akan resmi ditutup Pemerintah Indonesia pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB. Proses penutupan TikTok Shop akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penutupan TikTok Shop ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah harus tegas menyangkut pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Dalam hal ini, menurutnya justru Pemerintah RI terbilang terlambat dalam menerbitkan regulasi tersebut.

"Ini ranah Menteri Perdagangan, kalau kita di platformnya. Kebijakan kabinet sudah jelas bahwa harus ada pemisahan social media dengan e-commerce," kata Budi Arie, saat ditemui usai acara Munassus Japnas di RA Suites Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023) sebagaimana dikutip dari detikfinance.

Selain itu, ia juga menegaskan kalau pemerintah tidak melarang TikTok Shop untuk beroperasi melainkan hanya mengatur.

"Ini eranya bukan melarang tapi mengatur. Begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya, regulasi kita terlambat," tegasnya.

Menkominfo menjelaskan ada tiga isu yang menjadi pokok pembahasan dalam regulasi baru tersebut. Pertama, menyangkut predatory pricing di mana barang-barang dijual dengan harga miring bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga membuat para pelaku UMKM kesulitan bersaing.

"Kedua soal algoritma yang bisa disalahgunakan. Ketiga barang-barang impor dari negara lain. Tiga isu ini nih saya selalu bilang ke e-commerce juga bahwa utamakan produk dalam negeri produk Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa ada banyak UMKM lokal yang mengais rezeki lewat platform besutan China ini. Namun, kata Budi, yang tak dapat diabaikan ialah kondisi adanya pemanfaatan algoritma pengguna TikTok Shop hingga mengarahkan berbelanja produk asal negara lain.

"Gini lho, yang nggak boleh dari sosial media jadi e-commerce apa sih? Jangan semua dari satu ini dong, pembayarannya, jadi sosial media jadi etalase promosi saja. Transaksinya pakai platform lain. Kan kalau ada monopoli bahaya kan," ujarnya.

"Karena kalau sosial media digabung sama e-commerce nanti semua tadi yang saya bilang, algoritma kita data kita bisa disalahgunakan untuk hal tertentu walaupun secara korporasi kita sudah bicara dengan, kami bahwa mereka tidak melakukan hal tersebut. Tetapi kan menurut saya tiga ini penting untuk kita lakukan antisipasi," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, lewat laman resmi TikTok, perusahaan menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment