Tuesday, February 21, 2023

Aset Bumiputera Rp 9,5 T, Kewajibannya Rp 32 T! Kok Bisa? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  

 Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 buka suara terkait tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera kepada seluruh pemegang polisnya.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, saat ini kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan Perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

"Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/2).

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Irvandi menjelaskan, dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis dengan menyusun strategi untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

Ia mengungkapkan, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari," sebutnya.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

Selanjutnya, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

"Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama," ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4. Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.

"Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA," pungkasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 perusahaan mengalami kerugian sehingga pembayaran klaim asuransi tertunda. Berbagai upaya penyelamatan dilakukan hingga berujung restrukturisasi perusahaan dan penyesuaian nilai klaim agar perusahaan terus dapat berdiri.

"Mulai akhir Februari kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis melalui Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi," kata Irvandi.



Sumber : cnbcindonesia
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment