Thursday, January 19, 2023

Draf RUU PPRT: PRT Dapat Jaminan Sosial, Ada One Month Notice Sebelum Resign | PT rifan Financindo

PT rifan Financindo   - Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur hak dan kewajiban PRT. Salah satu hak PRT adalah terkait jaminan sosial.

Berdasarkan draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2023), PRT memiliki sejumlah hak. Beberapa di antaranya cuti dan jaminan sosial. Hal ini tertuang dalam Pasal 11.

Pasal 11
PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja pada jam kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan Cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja;
d. mendapatkan Upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja;
e. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran;
f. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja; dan
g. mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.

Selain hak PRT, RUU ini mengatur kewajiban PRT. PRT wajib menaati semua yang tertuang dalam ketentuan hubungan kerja. PRT wajib memberitahu pemberi kerja paling lambat 1 bulan jika ingin berhenti bekerja.

Pasal 13
PRT berkewajiban:
a. menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja;
b. meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan kerja disertai dengan alasannya sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja;
c. melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
d. memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
e. menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya; dan
f. melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya bekerja.

Status hubungan PRT juga bisa berakhir karena beberapa hal. Hal ini diatur dalam Pasal 10.

Pasal 10
(1) Hubungan Kerja dapat berakhir karena:
a. kehendak kedua belah pihak;
b. salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan Perjanjian Kerja;
c. PRT atau Pemberi Kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain;
d. PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
e. PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia;
f. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; dan/atau
g. Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.
(2) Pemberi Kerja melaporkan berakhirnya Hubungan Kerja kepada RT/RW sesuai domisili Pemberi Kerja dan keluarga PRT.

Jokowi Minta RUU PRT Dikebut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta dengan semua stakeholder.


"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk dibawa ke paripurna. Ia berkeinginan RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR usai Presiden Jokowi memprioritaskan RUU tersebut.

"Posisi sekarang RUU-nya itu ada di DPR karena memang ini inisiatif DPR. Makanya, kenapa kemudian pemerintah situasinya menunggu, tetapi yang saya suka karena pemerintah proaktif ya. Jadi proaktif untuk bisa menjemput bola," kata Luluk saat dihubungi, Kamis (19/1).

Sumber : market.bisnis

PT rifan Financindo

No comments:

Post a Comment