Friday, January 20, 2023

Amerika Tangkap Bos Kripto Rusia, Fasilitasi Duit Haram Rp 10 Triliun | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Seorang pria berkebangsaan Rusia, Anatoly Legkodymov, ditangkap saat berada di Miami, Amerika Serikat, oleh polisi setempat. Anatoly yang adalah bos kripto dituding mewadahi kaum kriminal leluasa beraktivitas di platform kripto yang ia dirikan, Bizlato.

Dikutip detikINET dari Guardian, Kamis (19/1/2023) Anatoly yang tinggal di China, mengoperasikan Bizlato tanpa pengawasan anti pencucian uang yang semestinya dan selain itu, mereka yang bertransaksi di sana tidak diidentifikasi dengan baik. Maka, perusahaan itu pun menjadi favorit para penjahat yang ingin lolos dari pelacakan aparat hukum.

"Maka Bizlato ini menjadi sarangnya para kriminal, seperti pengedar narkoba dan kelompok ransomware. Mereka paham bahwa ketika polisi melacak dananya di Bizlato, Bizlato tidak akan bisa menunjukkan identitas asli penggunanya," kata jaksa penuntut Breon Peace.

Bizlato didaftarkan di Hong Kong dan didirikan pada tahun 2016. Perusahaan ini beroperasi secara global. Menurut Departemen Kehakiman AS, Bizlato baik secara langsung maupun tidak, melangsungkan penukaran kripto senilai sekitar USD 700 juta atau di kisaran Rp 10,5 triliun dengan user di Hydra Market.

Hydra Market sendiri adalah marketplace gelap tempat kaum kriminal menjajakan narkoba, identitas palsu dan produk ilegal lain. Marketplace itu telah dirazia dan ditutup oleh aparat.

"Beroperasi di luar negeri atau memindahkan server keluar dari Amerika takkan melindungi Anda. Apakah Anda melanggar hukum kami dari China atau Eropa atau dari pulau tropis, Anda dapat mempertanggungjawabkan kejahatan Anda di dalam ruang sidang Amerika Serikat," kata wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Pulau tropis itu kemungkinan merujuk ke Bahama, tempat bos kripto FTX yang bangkrut Sam Bankman Fried punya rumah mewah. Bankman sendiri saat ini sudah diekstradisi ke AS untuk menjalani proses pengadilan.


Sumber : int.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment