Friday, October 16, 2020

Benny Tjokro Korupsi Rp 16 T, Uangnya Lari ke Mana Saja? | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo  -  Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup. Benny yang juga merupakan Komisaris PT Hanson International, mendapatkan tuntutan tersebut karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Bersama dengan mantan pejabat Jiwasraya, Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan tindakan memperkaya diri. Jumlah kerugian karena korupsi yang dilakukan Benny dkk ditaksir mencapai Rp 16 triliun.

Lalu ke mana saja larinya uang yang dikorupsi Benny?

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny disebut menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi.

"Kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

Jaksa mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Terdakwa dengan membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya, agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Terdakwa Benny kepada PT AJS terlihat adalah sah sebagai hasil investasi terdakwa Benny, padahal harta kekayaan terdakwa diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan," urai Jaksa.

Selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari catatan detikcom, berikut ini sederet aliran uang TPPU hasil korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro dkk:

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Membeli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain

5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300

6. Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain

7. Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham

8. Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham

9. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada

Sumber: Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment