Thursday, August 29, 2019

LSM Sebut Kominfo Bingung Soal Pemblokiran Internet Papua | PT Rifan Financindo

LSM Sebut Kominfo Bingung Soal Pemblokiran Internet Papua

PT Rifan Financindo -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut kebingungan oleh organisasi masyarakat sipil dalam kebijakan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.

Perwakilan Yayasan Satu Keadilan, Marlo Sitompul mengatakan kebingungan tersebut terlihat dalam pertemuan Menkominfo Rudiantara. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari 20 organisasi masyarakat sipil dan Rudiantara.

"Pada prinsipnya tadi dalam diskusi, kalau saya pandang, menterinya juga pusing. Karena memang syarat untuk pemblokiran itu tidak jelas. Misalnya bulan mei di Jakarta dan Papua, nah dia juga bete. Diblokir kemudian buka, ini kan akan terjadi terus," kata Marlo usai pertemuan dengan Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Senin (28/8).

Marlo khawatir pemerintah akan sesuka hati melakukan pemblokiran internet dengan alasan demi ketertiban umum. Padahal belum ada prosedur yang jelas untuk menentukan sejauh mana parahnya ketertiban hukum terganggu sehingga diputuskan memblokir internet.

"Bagaimana kalau ada penegak hukum yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan tanpa ada akses seperti itu jadi repot. Internet sudah jadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Marlo mengatakan Rudiantara cukup datar ketika menerima surat teguran atau somasi yang meminta agar pemerintah membuka akses internet yang telah ditutup sejak Rabu (21/8)

"Pak Menteri dalam diskusi juga terlihat datar. Tidak bisa ambil keputusan pada prinsipnya kalau saya lihat," ujarnya.

Direktur Vivat Indonesia, Paulus Rahmat mengatakan khawatir dengan adanya pembatasan akses internet ini. Ia berpendapat pembatasan ini membuat Papua terisolasi dari dunia luar.

"Justru dengan isolasi ini tidak ada informasi yang keluar, bisa saja tindakan sepihak atau dari keamanan di sana membahayakan masyarakat yang terdampak dari pembatasan internet ini," ujar Paulus.

Sebelumnya, organisasi masyarakat menyerahkan teguran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait kebijakan pemerintah yang memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Dalam teguran terdapat 20 organisasi suara dan akan menyerahkan surat teguran kembali kepada pemerintah. Kali ini teguran akan diterima langsung oleh Menkominfo Rudiantara. 


Sumber: cnnindonesia
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment