Monday, December 18, 2023

Kajati Banten Harap Kasus Muhyani Bunuh Maling Kambing Jadi Pelajaran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 untuk perkara yang menimpa Muhyani (58), yang melawan maling hingga tewas. Kajati Didik Alisyahdi mengatakan perkara ini semestinya jadi pelajaran bagi penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
"Dengan kasus ini, ada pembelajaran juga bahwa pembelaan terpaksa tidak bisa dipidana," kata Didik kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (18/12/2023).

Dia menolak perkara ini dihentikan karena perkaranya menjadi viral di media sosial. Setelah mengambil alih perkara ini dari Kejari Serang, jaksa di Kejati melakukan ekspose dan mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan Muhyani adalah pembelaan diri dan terpaksa karena kambingnya akan dicuri.

"Kita sudah tidak mau berdebat bahwa kalau jaksa menilai itu termasuk pasal 49 (KUHP) itu noodweer, seperti itu, karena jaksa bersikap seperti itu," ujarnya.

Dasar hukum itulah, menurut Didik, yang dipertimbangkan oleh penuntut umum. Selain itu, Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering untuk menghentikan proses penuntutan.

Tapi, tentunya, menurut Didik, jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan jaksa ini, ia tidak mempersoalkan. Jaksa dalam hal ini menjalankan kewenangannya dan memiliki dasar hukum.

"Yang jelas kita melaksanakan kewenangan kita, kalau tidak puas monggo ada saluran hukumnya, monggo nanti kita sampaikan, kita juga ada dasar hukumnya," paparnya.

Atas perkara ini, Kajati juga akan mengumpulkan jaksa penuntut umum untuk memberikan pemahaman dalam menangani perkara. Khususnya jika menemukan kasus seperti yang dialami Muhyani.

"Nanti menyampaikan seperti perkara ini ke depan bagaimana, saya sudah sampaikan ke jajaran di Banten," pungkasnya.

Sumber : news.detik

No comments:

Post a Comment