Thursday, November 30, 2023

Saya Dapat Salah Transfer Kripto, Apakah Harus Dibalikin?

Sistem keuangan semakin mudah. Dengan smartphone, orang kini bisa memindahkan kekayaannya dan transaksi digital. Lalu bagaimana bila salah transfer?
Berikut menjadi salah satu pembaca:

Selamat pagi, saya ingin menanyakan hal mengenai salah transfer.

Pada beberapa hari lalu saya menerima salah transfer tapi bukan dari perbankan, melainkan dalam bentuk kripto. Setelah saya mengetahui ada kripto masuk ke akun saya, saya menanyakan kepada pihak aplikasi tersebut. Mereka memberikan solusi untuk dipindahkan langsung ke akun pengirim ataupun mediasi.

Saya tidak langsung menyetujuinya. Oleh karena itu, saya meminta untuk diberikan bukti transfer oleh pihak aplikasi tersebut karena siapa saja bisa saja mengakui menurut saya dan saya tidak tahu apakah benar orang yang akan dimediasi tersebut adalah orang sebenarnya.

Tapi dari pihak aplikasi menolak memberikan bukti transfer kripto karena menurut mereka untuk melindungi privasi. Apa yang harus saya lakukan?

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Safril Nurhalimi, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Secara umum, kejadian salah transfer dapat disebabkan oleh dua alasan, yakni kesalahan nasabah atau bank /akun aplikasi kripto.

Kesalahan bank dapat dilakukan oleh bank pengirim atau bank penerima. Kesalahan bank penerima dapat terjadi karena kekeliruan pengaksepan perintah transfer. Saat melakukan pengiriman atau transfer uang di bank, ada kalanya sang pengirim lalai dan malah mengirim uang tersebut ke rekening lain.

Kasus salah transfer tersebut biasanya terjadi karena pengirim dana kurang teliti dalam memasukkan nomor rekening atau tidak mengecek kembali penerimanya sehingga dana akan masuk ke rekening yang salah. Dalam prosesnya pemilik rekening uang yang salah transfer akan mendapatkan bukti kekeliruan yang sudah kamu sertakan sebelumnya. Jika pemilik rekening bersedia mengembalikan kembali uangnya, ia akan mendapatkan bukti salah transfer yang masuk ke rekeningnya dan uang tersebut akan langsung ditarik atau pihak penerima salah transfer akan mengembalikan kepada pemilik atau melalui akun kripto yang sudah jelas dan pasti pemilik akun kripto yang sebenarnya.

Jadi ketika seseorang menerima dana salah kirim, orang itu bertanggung jawab untuk menelepon si pengirim uang dan melaporkan insiden salah kirim tersebut. Transaksi terkait transfer dana sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang mengatakan bahwa perintah transfer dana harus memuat sejumlah informasi, mulai dari identitas pengirim asal, identitas penerima, hingga informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan terkait transfer dana.

Artinya, tiap transfer dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi, Jika terjadi salah transfer, maka sangat penting untuk membuktikan perintah transfer dana untuk membuktikan benar terjadi kesalahan transfer dana.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Safril Nurhalimi, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.


Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Sumber : detik

No comments:

Post a Comment