Friday, November 17, 2023

Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Terhadap KPU Usai Penetapan DCT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU. Gugatan itu diajukan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, pada Jumat (17/11/2023).

Bagja mengatakan dari empat sengketa DPD itu, hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan. Gugatan sengketa itu dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sementara itu, dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.

Selanjutnya, ada tiga gugatan sengketa di DPRD Provinis. Satu gugatan masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.

Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh perkara tak dapat diregistrasi. Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lain berlanjut ke persidangan.

"Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan," paparnya.

Sesuai dengan Pasal 95, Pasal 99, dan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagja mengatakan Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa tersebut selama 12 hari sejak gugatan diterima. Bagja mengatakan jika putusan Bawaslu tak diterima oleh para penggugat, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN maksimum 5 hari kerja sejak putusan Bawaslu itu dibacakan.


"PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja," tuturnya.


No comments:

Post a Comment