Thursday, November 16, 2023

Awas Bocor, Ini Data Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal

Layanan pinjaman online (pinjol) dapat menjadi alternatif ketika membutuhkan uang dengan cepat dan mudah. Namun, saat ini banyak layanan pinjol ilegal yang memperlakukan peminjam dengan semena-mena, salah satunya adalah menyebarkan data peminjam.

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin dari OJK. Dilansir dari laman resmi OJK, Kamis (16/11/2023), pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah kepada peminjamnya. Selain itu mereka biasanya juga memiliki bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak jelas.

Bahkan, pinjol ilegal juga dapat meminta akses seluruh data pribadi yang dimiliki pengguna yang tersimpan di ponsel peminjam. Hal inilah yang membuat data pribadi peminjam pinjol ilegal rawan tersebar.

Lantas, data pribadi apa saja yang disebar oleh pinjol ilegal?

Untuk meminjam di pinjol, biasanya mereka meminta foto KTP serta NIK. Foto KTP dan NIK merupakan data pribadi yang rawan tersebar saat meminjam dana di layanan pinjol ilegal. Jika peminjam gagal bayar di pinjol ilegal, bisa saja pihak pinjol ilegal menyebarkan foto KTP peminjam di media sosial.

Selain KTP, informasi-informasi yang terdapat di KTP seperti nama panjang, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya juga rawan tersebar. Informasi-informasi tersebut merupakan informasi pribadi yang seharusnya tidak diberikan ke sembarang orang. Namun, pinjol ilegal dapat menyebarkan data tersebut untuk mengancam peminjamnya.

Selain itu, informasi keuangan peminjam seperti nomor rekening, CVV, dan kemampuan keuangan juga rawan disebar oleh pinjol ilegal. Biasanya, saat ingin meminjam dana di layanan pinjol peminjam harus menyertakan nomor rekening, kemampuan keuangan, dan kartu yang dimilikinya. Informasi keuangan tersebut bisa saja disebar oleh pihak pinjol ilegal untuk mengancam penggunanya. Bahkan, informasi tersebut juga dapat digunakan untuk bertransaksi menggunakan rekening peminjam.

Lalu, terdapat layanan pinjol ilegal yang meminta akses ke ponsel peminjamnya. Data-data yang terdapat di ponsel seperti kontak, foto, dan data pribadi lainnya juga dapat disebar oleh pinjol ilegal. Lebih parah lagi, terdapat pinjol ilegal yang menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel peminjam dan menyebarkan hal-hal buruk tentang peminjam kepada kontaknya. Pinjol ilegal juga dapat menagih peminjam melalui kontak-kontak yang ada di ponsel peminjam.

Pinjol ilegal juga mempunyai cara untuk dapat mengakses media sosial peminjam. Pihak pinjol ilegal dapat menyebarkan informasi pribadi yang tertera di media sosial peminjamnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal?

Dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam dapat menghubungi OJK dan AFPI untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut. Peminjam dapat menghubungi OJK ke 157 atau ke emailkonsumen@ojk.go.id. Lalu, peminjam juga dapat menghubungi AFPI melalui websitewww.afpi.or.iddan klik "Kolom Pengaduan" atau emailinfo@afpi.or.id.

Agar terhindar dari penyebaran data pribadi, maka penting untuk memilih layanan pinjol yang akan digunakan saat ingin meminjam dana. Peminjam harus memastikan apakah layanan pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Pastikan untuk selalu menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar dan sudah mendapatkan izin OJK agar tidak terjadi hal-hal yang di luar kendali seperti penyebaran data pribadi.


Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment