Friday, August 12, 2022

Syarief Hasan soal Usul TNI Tugas di Kementerian: Khianati Reformasi | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -  Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti wacana revisi UU Nomor 34 tahun 2004. Adapun revisi ini menyangkut tentang TNI yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/lembaga maupun institusi sosial politik lainnya.

Syarief menilai wacana ini bertentangan dengan Reformasi TNI. Di samping itu, wacana ini disebut dapat mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era orde baru.

"Wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil tentu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI," ujar Syarief dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

"Salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi. Bahkan ini akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber semakin nyata," imbuhnya.


Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Ide Luhut: TNI di Kementerian Ancaman Demokrasi
Mengenai hal ini, politisi senior Partai Demokrat ini mengimbau agar peran dan fungsi TNI dipertajam/diperkuat. Sebab, ia menilai wacana ini kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

"Kita semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal. Wacana pengembalian dwifungsi ABRI justru tidak sejalan dengan realitas yang kita hadapi," ungkapnya

"Saya kira yang terpenting penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Energi militer haruslah difokuskan sepenuhnya di sana, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik," imbuh Syarief.

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini pun menambahkan wacana revisi UU TNI merupakan hal yang tidak krusial dan tidak kontekstual. Mengingat ada isu strategis dan utama lainnya yang perlu didorong. Beberapa di antaranya yakin, pemenuhan kekuatan pokok minimum (minimum essential force), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi perang asimetris.

"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik. Merevisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/ lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dan saya bersyukur mendengar bahwa Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU No 34 tersebut," katanya.

Syarief menambahkan Kementerian Pertahanan memiliki banyak perwira dengan kapasitas dan integritas tinggi. Sayangnya, mereka memiliki ruang sempit sehingga tidak memiliki jabatan dan jenjang yang terbatas.

Menurutnya, persoalan ini perlu diselesaikan di internal TNI AD, namun bukan melalui wacana kebijakan yang justru mencederai semangat reformasi TNI AD.

"Apabila perwira TNI AD yang masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil/politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu sesuai dengan yang diatur oleh Undang Undang TNI No 34 tahun 2004, bukan dengan merevisi undang-undang tersebut," tutup Syarief.

Usulan Luhut
Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).

Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.


"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," sambung Luhut.

Respons Jokowi
Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan wacana tersebut tidak mendesak.

"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.


Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment