Thursday, August 11, 2022

Diduga Langgar Etik, Penyidik Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan! | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo - Jakarta - Tim khusus kembali memeriksa polisi yang diduga melanggar kode etik terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kali ini, penyidik dari Polda Metro Jaya yang diperiksa.

"Sampai hari ini masih berproses, sampai dengan hari ini dari Irsus sudah periksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengatakan, usai diperiksa, penyidik Polda Metro yang berpangkat AKBP itu dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, berarti sudah dikirim, sore hari ini ya pangkat AKBP sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," jelas Dedi.

Dedi mengatakan Polri akan terus memberikan update terkini terkait kasus ini. Dia mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak.

"Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," pungkas Dedi.

Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment