Monday, March 21, 2022

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah-Mobil dan Pasal-pasalnya | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Surat perjanjian jual beli adalah surat kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli. Fungsi surat perjanjian adalah untuk menjelaskan kewajiban dan hak kedua belah pihak, seperti kewajiban pembeli untuk membayar uang kepada penjual, dan penjual berhak atas uang tersebut.

Secara umum, surat perjanjian jual beli akan berisi keterangan terkait kesepakatan yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual, sesuai pasal-pasal yang tertera di surat perjanjian jual beli.

Surat perjanjian jual beli dibuat bertujuan agar nantinya tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.

Sebagai contoh, apakah surat jual beli tanah bisa dibuat sendiri? Surat jual beli tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Surat jual beli tanah berbentuk hitam di atas putih dengan tanda tangan di atas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.

Daftar Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

1. Contoh Surat Jual Beli Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama : Danang Ardito

Umur : 43 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Sudirman No.20 Jakarta

Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :


Nama : Anggi Kusuma

Umur : 36 Tahun

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Bahagia No. 21 Jakarta

Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada pihak kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan pasal sebagai berikut :


Pasal I

Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.

Pasal II

Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke muka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Pasal Penutup

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.

Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun

Jakarta, 21 Maret 2022

Pihak Pertama

Danang Ardito


Pihak Kedua

Anggi Kusuma


Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:

1. Agus bertempat tinggal di Jakarta

2. Yayang bertempat tinggal di Jakarta

3. Abidin bertempat tinggal di Jakarta

2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil


Pada Selasa 29 Oktober 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Sukmajaya

Tempat/ Tanggal Lahir: Bengkulu/ 13 Juni 1979

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Toha Amir No. 12 Bengkulu

Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil Honda Jazz Hitam atas nama Agung Septi Th. 2019 Plat Nomor : DD 1095 CX cara jual beli.


Terlampir (Surat pernyataan jual beli)

Nama: Angel Kharisma

Tempat/ Tanggal Lahir : Bengkulu/ 23 April 1994

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat: Jl. Singa No. 23 Bengkulu

Selanjutnya disebut pihak pembeli

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas : Sebuah mobil Honda Jazz warna Hitam atas nama Andi Sukmajaya 2019 Plat Nomor : DD 1095 XC cara jual beli Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.

Pasal 2

Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran kontan.

Pasal 3

Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua : Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan, dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.

Pasal 4

Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.

Pasal 5

Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, di Bengkulu.

Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:

Adinda bertempat tinggal di Bengkulu

Adit bertempat tinggal di Bengkulu

Sujena bertempat tinggal di Bengkulu

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.

Pihak Pertama

Andi Sukmajaya

Pihak Kedua

Angel Kharisma

3. Contoh Surat Jual Beli Motor

Pada 21 Maret 2020 telah terjadi kesepakatan antara pihak pertama sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda BeAT tipe CW tahun 2019 dan pihak kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa.

Yang bertanda tangan di bawah ini


Nama : Nining Een

Tempat, tanggal lahir : Bekasi, 14 Juli 1991

Alamat : Mekar Jaya RT.02/04 Bekasi

Pekerjaan : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama


Nama : Ajeng Herna Utami

Tempat, tanggal lahir : Bandung, 20 Agustus 1993

Alamat : Jl. Kartini No. 31 Bekasi

Pekerjaan : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua


Pihak pertama melakukan sebuah perjanjian dengan pihak kedua, bahwa pihak pertama telah menjual 1 unit Honda BeAT tipe CW 125 tahun 2019 dengan plat nomor B 2673SE kepada pihak kedua. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi pihak pertama sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut. Harus mengikuti pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut : Merek, tahun, keadaan, No. Rangka, jenis, warna, plat nomor, No. mesin.

Pasal 2

Penjual telah menjual sepeda motor, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3

Penjual dan pembeli setuju melakukan service kalburator pada bengkel Yamaha sebelum transaksi jual beli dan biaya service ditanggung oleh pihak penjual

Pasal 4

Pembeli telah mengetahui, memeriksa, melihat sendiri keadaan motor tersebut, jika pada waktu setelah service kondisi motor masih ada dalam kondisi kerusakan, pembeli berhak membatalkan transaksi jual beli.

Pasal 5

Pembeli membeli sepeda motor tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Bekasi, 21 Maret 2020


Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua


Nining Een                                                            Ajeng Herna Utami

(tanda tangan dan materai)                                 (tanda tangan dan materai)







Itu tadi contoh surat perjanjian jual beli dan pasal-pasalnya. Semoga detikers bisa makinpaham ya!


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment