Monday, March 14, 2022

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif, Simak! | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Informasi terkait cara mengaktifkan NPWP non-efektif sangat penting untuk diketahui masyarakat terutama para wajib pajak (WP). Hal ini dikarenakan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, hanya saja dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.

Pada umumnya, NPWP bakal non aktif terjadi karena dua hal:

1. NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE
2. NPWP dihapuskan (DE)

Sementara itu, menurut situs klikpajak.id, sebuah nomor NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi:

1. Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika WP tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah NPWP Non Efektif atau NPWP NE, yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin. Sebab NPWP yang resmi non-aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. WP sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerja bebas lainnya

Ketika WP memutuskan pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. WP diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP yang bersangkutan sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sebelumnya WP berpenghasilan diatas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka kartu NPWP WP tersebut dapat dinonaktifkan. Dengan begitu, DJP pun dapat mengetahui status WP yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.

Dengan perubahan status ini, maka jika yang bersangkutan akan didenda jika tidak menyampaikan SPT, maka denda itu tidak ada lagi dan yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

4. Anda meminta NPWP dihapus, namun belum ada keputusan

Ketika WP tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan lagi NPWP, maka yang bersangkutan dapat membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses ini membutuhkan waktu, yang salah satunya karena DJP harus cek dan ricek apakah yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP yang bersangkutan tersebut akan berstatus non-aktif sementara. Dalam kurun waktu tersebut WP tidak dapat menggunakannya, sampai dihapus secara permanen segera setelah permohonan WP dikabulkan.

Lantas bagaimana caranya bila WP ingin mengaktifkan NPWP non-efektif miliknya kembali? NPWP yang non efektif masih bisa diaktifkan kembali dan caranya pun cukup mudah.

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif milik WP:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP

2. Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat

3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama

4. Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Sayangnya mengaktifkan kembali NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE). Sedangkan NPWP yang non aktif karena telah dihapuskan (NPWP DE) dari sistem pajak, tidak bisa diaktifkan kembali.

Untuk kasus WP yang pernah mengajukan penghapusan NPWP dan dikemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka dia harus membuat NPWP baru. Oleh karena itu, jika yang bersangkutan tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus, apalagi NPWP berlaku seumur hidup.

Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif. Dengan begitu, nomor NPWP tersebut cuma nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja.

Demikian informasi terkait cara mengaktifkan NPWP non-efektif. Semoga bermanfaat ya!


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment