Wednesday, September 29, 2021

Kalau Boneka Squid Game Ini Ada di Indonesia, Yakin Mau Terobos Lampu Merah? | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -   Serial Squid Game menjadi tontonan populer dan viral diperbincangkan di media sosial. Dalam serial itu, peserta harus memainkan permainan tradisional Korea. Pemain yang kalah dan melanggar peraturan permainan akan tersingkir dan mati.

Permainan pertama dalam serial Squid Game adalah Lampu Merah Lampu Hijau. Dalam permainan itu, ada sebuah boneka besar yang memantau para peserta. Boneka besar penjaga permainan itu akan memberikan instruksi lampu merah dan lampu hijau. Lampu merah artinya peserta harus berhenti sementara lampu hijau peserta diizinkan bergerak.

Jika boneka besar melihat ada peserta yang bergerak saat lampu merah, maka peserta tersebut langsung ditembak mati.

Di media sosial warganet banyak yang memperbincangkan permainan Lampu Merah Lampu Hijau Ini. Ada yang mengandai-andai jika di persimpangan jalan di Indonesia dipasang boneka maut dalam serial Squid Game ini, mungkin tak ada lagi pengendara yang nekat menerobos lampu merah.

Nyatanya, di Indonesia masih banyak pengendara yang menerobos lampu merah. Padahal, menerobos lampu merah sama saja menantang maut.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara harus mengenali dan memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas, utamanya lampu merah di persimpangan. Lampu merah, tegas Sony, harus ditaati karena berpotensi kecelakaan.

"Mengingat, tempatnya pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda. Kalau dilanggar 90% tabrakan," kata Sony kepada detikcom.

Pengendara Diawasi ETLE
Bukan boneka Squid Game, saat ini pengendara di Indonesia diawasi oleh tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Ratusan kamera ETLE yang tersebar di Indonesia mengintai pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain itu, ada juga tilang elektronik mobile yang punya peran sama.

Berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas bisa ditindak oleh sistem ETLE. Pelanggaran yang ditindak ETLE itu termasuk menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan. Melanggar garis berhenti atau stop line juga bisa kena tilang ETLE.

Sanksi untuk pelanggar yang terekam kamera ETLE akan mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang menerobos lampu merah terjerat pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009. Sesuai peraturan tersebut pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.


Sumber : OTo.detik 

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment