Monday, August 30, 2021

Pakar UGM Ingatkan Potensi Instabilitas Jika UUD Sering Diamandemen | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau Amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada 18 Agustus 2021 yang merupakan Hari Konstitusi. Terkait wacana itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, bicara soal stabilitas negara dan hasrat sesaat di baliknya.

Andi Sandi mengatakan MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945. Sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut.

Justru, kata Andi, jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik.

"Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil," kata Andi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

"Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang," tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat.

Ia mengambil contoh saat Carlos Menem mengubah undang-undang untuk melanggengkan kekuasaannya di Argentina. Hasilnya timbul kekacauan.

"Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula," urainya.

Menurutnya, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik. Khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen.

"Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR. MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. Padahal, MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD," jelasnya.

"Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi," sebutnya.



Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment