Tuesday, August 31, 2021

20 Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Buruan Tukar | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Bank Indonesia mengumumkan beberapa pecahan uang rupiah khusus (URK) yang akan dicabut dan ditarik. Totalnya ada 20 jenis pecahan uang yang tak lagi berlaku.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan jika uang-uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang diedarkan atau memiliki tahun emisi 1970 sampai dengan 1990.

Erwin menyebut pencabutan dan penarikan ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021. Pencabutan dan penarikan akan dimulai terhitung 30 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Walaupun sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat yang masih punya URK ini dan ingin menukar masih bisa menukarkan di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," jelas Erwin.

Bagaimana cara tukarnya, dan apa saja uang yang sudah tidak berlaku? Lihat di halaman berikutnya.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
b. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian

Berikut daftar pecahan Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan

20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dari peredaran20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dari peredaran Foto: Dok. Bank Indonesia



Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment