Tuesday, June 29, 2021

Intrik Bupati Dorinus Korupsi Dana Corona Diduga Bayar Mahar Politik | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000,00. Duit hasil korupsi Dorinus itu diduga dipakai untuk membayar mahar politik.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021), seperti dilansir Antara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Walaupun sudah berstatus tersangka, Dorinus belum ditangkap dan ditahan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Sebelum Dorinus jadi tersangka, Polda Papua lebih dulu menetapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka dan menahannya. Polisi pun tak menutup kemungkinan tersangka kasus ini akan terus bertambah.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.

Penjelasan Polri soal Belum Tahan Bupati Memberamo Raya

Polisi belum menangkap dan menahan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dana penanganan Corona atau COVID-19. Polisi menjelaskan alasannya.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya telah mengirim izin penangkapan Dorius ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, surat itu akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Untuk izin sudah dikirim ke Kapolri," ujar Fakhiri saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Fakhiri mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Surat terkait penangkapan itu sendiri bakal dikirim lebih dulu ke Tito.

"Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. Jelasnya bisa konfirmasi ke Direskrimsus," ujarnya.

Duit Korupsi Diduga untuk Bayar Mahar Pilkada

Bupati Mamberamo Raya Papua, Dorinus Dasinapa, menjadi tersangka korupsi dana COVID-19 sekitar Rp 3,1 miliar pada tahun anggaran 2020. Uang itu diduga digunakan Dorinus untuk mahar pilkada.

"Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, Saudara DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah DD ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan surat penetapan kepada tersangka pada 28 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus korupsi ini berawal adanya di posko pemenangan Saudara DD, MRD, dan SR pada Agustus 2019. Dari pertemuan terjadi kesepakatan antara DD dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik, khususnya soal mahar politik.

"Biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan Saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," kata dia.

Pada Februari 2020, DD lalu memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya menyiapkan dana Rp 2 miliar perihal dana komunikasi partai. Pada Maret, DD kembali menanyakan kesiapan dana itu kepada SR, tapi dijawab belum ada dana. Pada akhir Maret, dilakukan pencarian oleh SR untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, namun tidak semua dana tersebut dicairkan.

Perlu diketahui, pengelolaan dana pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000. Sisa dana yang disisihkan itulah yang digunakan DD untuk mahar politik dan keperluan pribadinya, semisal membeli tanah dan membangun rumah.

"Ada yang disisihkan oleh Saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah Saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh Saudara ARS, terkumpul dana Rp 3.153.100.000," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment