Thursday, May 27, 2021

Ini Modus Penyelundupan Sabu Pakai Cabai Rawit ke Lapas Jombang | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Penyelundupan sabu ke Lapas Klas IIB Jombang menggunakan cabai rawit bisa digagalkan. Pelaku menggunakan beberapa cara khusus untuk mengelabui petugas lapas.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid mengatakan, pelaku berinisial WA (31), yang merupakan residivis kasus narkoba. Pria asal Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang itu menghirup udara bebas sekitar 6 bulan yang lalu.


Selama mendekam di penjara, WA kenal dengan sesama narapidana (napi) kasus narkoba berinisial RZ. Pertemanan mereka berlanjut meski WA telah bebas. RZ meminta temannya itu mengirim makanan dan bumbu dapur pada Selasa (25/5).


Tiba di Lapas Jombang sekitar pukul 10.30 WIB, WA menitipkan nasi, lauk pauk, serta satu bungkus bumbu dapur ke petugas. Bumbu dapur itu berupa cabai rawit, bawang merah dan bawang putih.


WA meminta sipir menyerahkan makanan tersebut ke RZ. Untuk menghindari kecurigaan petugas, ia mengaku sebagai adik laki-laki RZ.


"Hubungan mereka hanya teman, bukan adik kakak," kata Mukid kepada wartawan di Lapas Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (27/5/2021).


Meski begitu, petugas lapas tetap menggeledah makanan dan bumbu dapur yang dititipkan WA. Ternyata, 18 cabai rawit yang dibawa tersangka sudah diisi dengan sabu kemasan plastik. Masing-masing cabai berisi sabu 0,2-0,3 gram.


"Biji cabai dikeluarkan, lalu plastik kecil berisi sabu dimasukkan. Ujung plastik dengan tangkai cabai dilem sehingga bisa melekat," terangnya.


Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga petugas langsung meringkusnya. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.


"Tersangka hanya kurir. Pengendalinya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang siapa saja yang terlibat di dalamnya," jelas Mukid.


WA kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi menyita barang bukti hampir 6 gram sabu yang akan diselundupkan ke lapas. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Mukid.


Sumber: Markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment