Wednesday, March 17, 2021

Sejoli Penipu Bermodus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Dibekuk di Sleman | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Sepasang kekasih berinisial LK (26) dan NA (19) diringkus jajaran Polsek Depok Barat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus cari korban lewat aplikasi kencan.

"Mereka ini pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas wilayah. Korban-korbannya mayoritas penjaja open BO (PSK online). Nyari korban lewat aplikasi kencan online Tantan," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo saat jumpa pers di Mapolsek Depok Barat, Sleman Rabu (17/3/2021).

Kedua pelaku, kata Dewo, memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka laki-laki mencari korban yang merupakan PSK online. Sementara tersangka perempuan mencari korban laki-laki dengan dalih mau diajak kerjasama bisnis.

"Ini kalau korbannya perempuan yang maju tersangka laki-laki. Sebaliknya kalau korban laki-laki yang maju tersangka perempuan," jelasnya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah ada beberapa korban melapor. Polisi kemudian menelusuri keberadaan keduanya.

Dua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada 17 Februari lalu.

"Modusnya pelaku ini mengajak janjian korbannya ke hotel. Sesampai di rooftop hotel, pelaku berbincang-berbincang dengan korban, kemudian pelaku meminjam ponsel korban untuk pesan makanan secara online, kemudian saat turun tersangka ini langsung lari bersama HP korban," urainya.

Sejauh ini di Sleman tercatat ada tiga korban laki-laki. Sementara untuk wilayah lain, Dewo mengaku masih menunggu informasi dari Polres maupun Polda lainnya.

"Di Sleman ada tiga (korban), semuanya laki-laki. Sudah kita deteksi TKP lain ada di Semarang dan Bandung," katanya.

Sejauh ini, pasangan kekasih asal Bandung, Jawa Barat ini diduga hanya menggasak ponsel korban karena dianggap barang yang mudah dijual.

"Mungkin ada korban lain. Entah itu handphone, laptop, mobil atau lainnya silakan menghubungi Polsek Depok Barat," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku belajar kriminal dari ayah si LK. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bertahan hidup.

"Saya baru dua kali. Baru dua bulan. Bapak saya yang sudah bertahun-tahun. Dia (bapak) yang nyuruh dan ngajari," kata LK.

Keduanya kini telah ditahan oleh Polsek Depok Barat. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, dompet dan uang hasil penjualan ponsel. Mereka terancam pasal 377 KUH Pidana dan atau 373 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment