Monday, March 15, 2021

Ramadhan Sebentar Lagi, THR Kapan Cair Ya? | PT Rifan Financindo

 



PT Rifan Financindo  -  Sebulan lagi sudah memasuki bulan Ramadhan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, yang paling selalu dinanti ketika bulan puasa adalah tunjangan hari raya (THR).

Apalagi, di tengah situasi pandemi yang telah memasuki tahun kedua di mana daya beli menjadi sorotan. Lantas, kapan THR cair?

Ketentuan THR sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti dikutip detikcom, Senin (15/3/2021), disebutkan pada Pasal 8 Ayat 1 pendapatan non upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.

Kemudian dijelaskan di Pasal 9 Ayat 1, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Ketentuan lebih lanjut mengenai THR keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Ayat 3.



Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment