PT Rifan Financindo - Jokowi tetapkan Pilkada serentak 2020 jadi hari libur nasional sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Dilanjutkan surat edaran Menaker yang menegaskan bahwa pekerja/buruh yang masuk saat libur Pilkada 2020 berhak mendapat upah lembur.
Sumber: Markt.bisnis
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment