Tuesday, November 10, 2020

Bareskrim Ambil Sampel ACP-Periksa 3 Saksi Terkait Kebakaran Kejagung | PT Rifan


PT Rifan  -   Tim Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel aluminium composite panel (ACP) di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar. Pengambilan sampel dilakukan bersama tim penyidik dari Kejagung hari ini.

"Hari ini Puslabfor mengambil sampel aluminium composite panel (ACP) didampingi penyidik Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Sambo mengatakan, selain mengambil sampel, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi. Ada tiga saksi yang akan diperiksa hari ini terkait kasus kebakaran Kejagung.

"Hari Selasa (10/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi. GAE (Pelaksana Pemasangan ACP tahun 2019) Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), AS (Pengawas Cleaning Service)," ujarnya.

Tim penyidik sebelumnya sudah memeriksa empat saksi. Empat orang itu berasal dari pihak cleaning service.

"Hari Senin (9/11), Tim Penyidik Gabungan memeriksa saksi-saksi. JS selaku konsultan pengawas cleaning service, AR selaku pengawas cleaning service dan pembeli minyak Lobi, AS selaku pengawas cleaning service, HS selaku pengawas cleaning service dan orang kepercayaan MAI (laki-laki peminjam bendera PT APM)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (9/11).

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri menemukan informasi baru terkait kebakaran gedung Kejagung. Informasi terbaru didapat setelah penyidik memeriksa tersangka RS yang merupakan vendor PT APM.

PT APM diketahui sebagai perusahaan cleaning service sebagai penyedia bahan pembersih di Kejagung. Cairan pembersih ini diduga sebagai salah satu penyebab kebakaran Kejagung.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang, Mai (laki-laki) dan SW (wanita)," ujar Sambo kepada detikcom, Rabu (28/10).

Kepada penyidik, RS mengatakan Mai dan SW meminjam bendera atau nama perusahaan PT APM. Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa (3/11).

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Untuk penyebab kebakaran, polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan kantor lembaga penegak hukum itu gosong.

Sumber: news.detik

PT Rifan

No comments:

Post a Comment