Wednesday, September 2, 2020

ASN di Jateng yang Tak Taat Protokol Corona Bisa Didenda Rp 500 Ribu | PT Rifan

 Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Pekalongan, Selasa (7/1/2020).

 PT Rifan  -  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani Pergub terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 itu mulai dari teguran hingga denda Rp 500 ribu.

Ganjar menjelaskan jika ada pelanggaran berat akan pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 10 persen selama tiga bulan. Saat ini Pergub tersebut sedang diproses di biro hukum untuk menunggu kapan mulai berlaku.

"Dendanya Rp 500 ribu dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," kata Ganjar ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Semarang, Rabu (2/9/2020).

Sanksi bagi PNS atau ASN Pemprov Jateng itu dimaksudkan untuk memberi contoh kepada masyarakat. Sanksi bagi yang tidak tertib protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini berlaku bagi semua warga tanpa kecuali.

"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," jelas Ganjar.

"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," sambungnya.

Ganjar menyebut masyarakat diminta menjadi pengawas jika ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum. Ganjar menyebut ASN itu bisa difoto dan dilaporkan ke dia.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," terangnya.

Terpisah, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menjelaskan sanksi bagi warga yang tidak taat protokol COVID-19 juga berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD). Khususnya OPD yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan COVID-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelas Herru.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," sambungnya.

Sumber: Market.bisnis

 PT Rifan

No comments:

Post a Comment