Tuesday, August 25, 2020

3 Hal yang Perlu Diketahui soal Bea Meterai Mau Naik Jadi Rp 10.000 | PT Rifan Financindo

Polda Metro Jaya menangkap 9 orang pelaku pemalsu materai. Aksi para pelaku disebut merugikan negara hingga Rp 30 miliar.

PT Rifan Finacnindo  - Tarif bea meterai akan naik menjadi Rp 10.000. Rencana ini bukanlah hal baru karena sudah diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi XI DPR RI sejak 2019 lalu.

Perubahan tarif bea meterai ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.

Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000. Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Berikut alasannya:

1. UU yang Berlaku Sudah Terlalu Lama

Sri Mulyani mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

2. Dapat Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.000 juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.

3. Demi Keadilan Bersama

Kenaikan bea meterai dinilai juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara. Menurutnya, dengan naiknya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

"Pengaturan ini mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah kepada pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah," tuturnya.

Sumber: finance.detik

PT Rifan Finacindo

No comments:

Post a Comment