Wednesday, May 6, 2020

PSBB Skala Provinsi di Kabupaten Bandung Berlaku di 8 Kecamatan | PT Rifan Financindo

Poster

PT Rifan Financindo  -  Pemkab Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial tingkat provinsi. Kali ini, PSBB berlaku untuk delapan kecamatan.
Sebelumnya, PSBB tahap pertama berlangsung secara parsial di tujuh kecamatan. Kini bertambah menjadi delapan kecamatan, namun Kecamatan Cimenyan dan Cilengkrang tidak diikutsertakan kembali.
"Untuk Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak diikutkan lagi pada PSBB Parsial Tahap 2. Namun digeser ke tiga kecamatan lainnya, yaitu Baleendah, Banjaran dan Rancaekek," ungkap Bupati Bandung Dadang M. Naser, seperti dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2020).
Delapan kecamatan tersebut di antaranya, Kecamatan Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu dan Rancaekek.
Alasan tiga kecamatan baru dimasukkan dalam PSBB dikarenakan munculnya pasien positif di daerah tersebut. Seperti di Kecamatan Rancaekek, dua pasien positif bertambah di kecamatan tersebut.
"Rancaekek ada 2 warga positif, yaitu dari kluster acara HIPMI Karawang dan yang satu sudah sembuh. Sementara di Baleendah dan Banjaran ada pertumbuhan dari pelaku perjalanan," ujar Dadang.
Dadang menambahkan, pelaksanaan PSBB dinilai cukup efektif menyekat laju pemudik yang akan masuk ke daerahnya, mengingat, banyak pintu masuk menuju daerah Kabupaten Bandung.
"Pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak. Sesaat sebelum PSBB Tahap 1 diberlakukan, banyak warga yang sudah terlanjur mudik ke Kabupaten Bandung. Namun setelah diberlakukan PSBB, arus mudik mulai menunjukkan penurunan," ujarnya.
Di sisi lain, angka pasien positif terus bertambah ketika masa PSBB Tahap I. Data per tanggal 22 April - 4 Mei, pasien positif akibat virus Corona bertambah 10 orang, sebelumnya 29 menjadi 39 orang.
"Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19, terdapat peningkatan secara kumulatif sejak PSBB diberlakukan. Data pada tanggal 22 April hingga 4 Mei terdapat peningkatan 10 kasus positif, dari 29 menjadi 39," ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman.
Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) juga menunjukkan penambahan dalam kurun waktu tersebut. "ODP dari 1.355 menjadi 1.479, PDP dari 170 menjadi 246, dan OTG dari 176 menjadi 246," beber Yudi Abdurrahman.
Selain itu, evaluasi pelaksanaan PSBB Tahap I masih terdapat pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Antara lain tidak memakai masker, sarung tangan, helm, dan ada pula suhu tubuh pengendara di atas normal.
"Selain itu, masih ada ojek online membawa penumpang dan penumpang mobil duduk di samping sopir. Ini menjadi bahan pertimbangan saat pemberlakuan tahap 2 nanti," pungkasnya.


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment