Monday, April 27, 2020

Polisi: Penutupan Tempat Ibadah Selama PSBB Makassar Bukan Berarti Pelarangan | PT Rifan Financindo

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo

PT Rifan Financindo  -  Salah satu imbauan pemerintah selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar adalah penutupan sementara tempat ibadah. Polda Sulsel pun berharap penutupan tempat ibadah tidak diartikan sebagai pelarangan pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.
"Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang, namun salat berjemaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya COVID-19, hal inilah yang dijaga," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, kepada wartawan di Makassar, Senin (27/4/2020).
Tidak hanya di Makassar, lanjutnya, selama masa pandemi Corona, pemerintah daerah lain juga mengeluarkan imbauan untuk menutup tempat ibadah. Meski demikian, masih ada sebagian orang yang salah dalam memahami keputusan tersebut.

"Masyarakat seharusnya memahami bahwa penutupan tempat ibadah yang dimaksud, jangan disalahartikan terkait pelarangan ibadah tersebut namun hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan umat dan jamaah dari penyebaran COVID-19 untuk menghindari berkumpulnya orang dengan menutup sementara tempat ibadah," terangnya.
Menurut dia, penyebaran COVID-19 di masjid atau tempat ibadah lainnya menjadi sangat mudah terjadi. Sebab, dalam keadaan beribadah bersama dalam waktu sekian lama, ada potensi penyebaran virus Corona.
"Tapi, bagaimana dengan jamaah yang kebetulan daya tahan tubuhnya sedang rendah? Mungkin karena dia lagi kecapekan, mungkin dia sedang lelah, mungkin stres, kurang istirahat, kurang tidur, kurang minum dan lainnya. Maka fisiknya tidak bisa bertahan saat ketemu dengan virus bawaan dari orang lain yang terjadi tanpa sadar. Demikian juga kepada orang yang sudah kena dan juga tidak sadar kalau sudah jadi pembawa virus jahat buat orang lain," jelas dia.

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment