Tuesday, March 17, 2020

Tak Cuma Manufaktur, Pengusaha Usul Insentif Pajak ke Semua Sektor | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -   Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Relaksasi ini akan diberikan selama enam bulan mulai April untuk sektor manufaktur.

Namun, pengusaha meminta insentif relaksasi perpajakan diperluas. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani insentif ini harusnya diberikan kepada seluruh sektor industri nasional.

"Kita kasih usulan agar itu (relaksasi perpajakan) diperluas dalam arti kata seperti PPh 21 ini jangan hanya di industri tertentu saja tapi ke seluruh industri. Termasuk juga PPh 25 itu diberikan kepada seluruh industri tidak dibatasi," kata Rosan, dalam konferensi pers di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, di tengah pandemi virus corona yang ikut melemahkan perekonomian, semua sektor ikut terkena dampaknya. Bukan hanya manufaktur, mulai dari sektor perdagangan hingga pariwisata juga ikut melemah.

"Ini bukan satu dua sektor yang terdampak ini hampir rata semua industri terdampak. Mau impor, ekspor, consumer good, pariwisata, perhotelan, restoran semua terdampak," ungkap Rosan.

Rosan mengatakan relaksasi pajak ini penting diberikan untuk menjaga cashflow alias arus keuangan perusahaan.

"Insentif yang diberikan kan untuk jaga cashflow. Intinya cashflow terjaga, kan kalau nggak ada (cashflow) semua berhenti," sebut Rosan.
Selain meminta insentif perpajakan diperluas, Rosan juga meminta agar pemerintah memberikan kemudahan dalam proses restrukturisasi utang perusahaan. Bisa saja pemerintah mendorong perbankan untuk melakukan relaksasi pembayaran pokok utang perusahaan.

"Dan juga seperti adanya kemudahan untuk proses restrukturisasi dari perbankan atas izin OJK. Ini penting ya. Mungkin 6 bulan ke depan harus ada relaksasi dari segi pembayaran pokok," papar Rosan.

Perbankan juga menurutnya bisa menguatkan perekonomian dari unit usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM. Salah satu caranya adalah dengan memberikan modal usaha dengan bunga yang rendah, dan juga memundurkan pembayarannya hingga 6 bulan.
"Lalu UMKM dikuatkan, usulan kami diberikan holding capital dengan suku bunga rendah dan pengembalian pertamanya dibuat setelah 6 bulan diberikan," kata Rosan.


Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment