Monday, January 13, 2020

OTT Komisioner KPU, Jalan Menjerat Hasto Semakin Jauh | PT Rifan Financindo

OTT Komisioner KPU, Jalan Menjerat Hasto Semakin Jauh

PT Rifan Financindo  -  Pengakuan salah satu tersangka suap pergantian antar waktu DPR Saeful Bahri tentang dana suap dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto diragukan.

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marr'ie Andi Muhammad Dyah mengaku dia tidak yakin dengan kebenaran dari pengakuan Saeful Bahri. Pasalnya, sebagaimana pengakuan dari tersangka, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, inisiatif terjadinya suap justru datang darinya.
"Inisiatif terjadinya suap datang dari Wahyu Setiawan," katanya, Minggu (12/1/2020). Menurutnya, kuat dugaan bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan sering terjadi di KPU. 
Dia menegaskan bahwa, pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristianto tidak bisa dijadikan bukti. Sebab, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. Hal semacam itu kata dia lumrah terjadi di partai politik. Di mana kadang-kadang banyak staf di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW, biasanya calon anggota DPR harus melewati para staf di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staf partai atau sekadar memberi uang.
"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staf partai ke KPU. Nah di sana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Nah akhirnya staf partai sendiri yang baku atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," urainya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pimpinan partai seperti Ketum dan Sekjen yang sudah menyetujui proses PAW sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.
Dalam perkembangan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.
"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.
Suap Bertahap
KPK pada hari Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali pemberian, yakni pertama pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni (advokat), dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, di akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Saeful lantas memberikan uang Rp150 juta kepada Doni, sisanya Rp700 juta yang masih di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta kepada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu. Namun, uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Diketahui, pada hari Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal, yaitu menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada hari Rabu (8/1), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal itu terjadi, tim KPK kemudian melakukan OTT.
Tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.

Sumber: kabar24.bisnis
PT Rifan Financindo
x

No comments:

Post a Comment