Friday, January 10, 2020

KPU: Pencopotan Wahyu Setiawan dari Komisioner Tunggu SK Presiden | PT Rifan Financindo

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

PT Rifan Financindo  -   KPU akan bersurat kepada DPR, DKPP, dan Presiden Joko Widodo terkait status komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka di KPK. Pencopotan Wahyu masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden.

Awalnya Ketua KPU RI Arief Budiman menerangkan soal mekanisme pencopotan komisioner KPU berdasarkan undang-undang. Wahyu akan dicopot dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun KPU memiliki aturan yang lebih tegas, Wahyu akan diberhentikan sementara ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPU membuat peraturan KPU yang lebih progresif dari apa yang diatur dalam undang-undang. Jadi bukan sejak terdakwa, sejak tersangka di dalam peraturan KPU kita sudah bisa melakukan proses pemberhentian sementara," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Namun, Arief menyebut KPU tidak bisa mencopot komisionernya. Pemberhentian itu akan menunggu SK dari Presiden Jokowi.

"Tetapi ini terjadi di KPU RI pemberhentian sementara atau tetap itu dilakukan oleh SK Presiden," kata dia.

Lebih lanjut Arief mengatakan KPU telah memiliki beberapa langkah untuk menyikapi kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. KPU akan segera melaporkan status wahyu kepada Presiden.

"Yang pertama, kita langsung laporkan status tersangka ini. Tetapi apabila ada pengunduran diri, pengunduran diri itu juga kita sampaikan," jelas Arief.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU. Arief menyebut, apabila surat pengunduran diri itu telah diterima, KPU akan mengirimkan kepada Presiden, sehingga proses pergantian komisioner bisa segera diselesaikan.

"Kalau melakukan pengunduran diri kita sampaikan pada Presiden, nanti Presiden akan mengeluarkan SK pemberhentiannya. Dan langsung bisa dilakukan pergantian berdasarkan peringkat berikutnya," katanya.

Arief menyebut proses pergantian komisioner KPU tidak lagi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Menurutnya, kandidat komisioner KPU yang memiliki peringkat tertinggi pada seleksi sebelumnya akan segera mengisi jabatan Wahyu.

"Nggak ada. Langsung ke peringkat berikutnya yang dulu ditetapkan," ungkapnya.

Sumber: News.detik

PT Rifan Finanicndo

No comments:

Post a Comment