Thursday, August 1, 2019

Pak Jokowi, Ini Syarat Swasta Mau Bantu Bangun Ibu Kota Baru | PT Rifan Financindo

Simak Video "Realisasi Pemindahan Ibu Kota Didesak Tahun Ini Juga "



PT Rifan Financindo  -  Pemerintah semakin serius untuk merealisasikan wacana pemindahan ibu kota. Rencananya Presiden Jokowi dikabarkan akan menjelaskan lebih rinci mengenai pindah ibu kota saat pidato kenegaraan di DPR/MPR 16 Agustus nanti.

Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun. Demi meringankan APBN, pemerintah akan mengajak BUMN dan swasta untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota baru.

Salah satu pihak swasta yang diharapkan terlibat adalah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Perkumpulan pengembang itu tentu siap mendukung penuh rencana itu, tapi dengan 2 syarat.

Direktur Eksekutif REI, Dhani Muttaqin mengatakan kedua syarat itu perlu dipenuhi pemerintah guna membuat swasta tertarik berinvestasi di ibu kota yang baru nantinya.

"Pertama, pengembang swasta butuh adanya kejelasan bisnis proses pemindahan IKN dari mulai regulasi, aspek legal, aspek budaya," ujarnya pada acara Citiestalk yang diadakan oleh Citieslab dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia di Jakarta, kemarin sore, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, jika perlu, pemerintah dan DPR perlu berembuk untuk membuat undang-undang. Sebab dengan begitu rencana pemindahan ibu kota akan bersifat tetap.

"Harus ada kesinambungan terkait pengembangan kawasan IKN. Jangan sampai nanti setelah lima tahun IKN pindah lagi, padahal swasta sudah masuk di situ," ujarnya.

Lalu syarat kedua, pemerintah harus menjamin kepastian hukum atas seluruh kegiatan pengembangan IKN yang baru. Seperti kepastian hukum terkait konsesi lahan, urban desainnya, infrastruktur, siapa mitra swasta yang dilibatkan, berapa tahun masa pengembangan, hingga kepastian tata ruangnya.

Apalagi pemerintah memberi sinyal bahwa ibu kota yang baru akan terletak di Kalimantan. Sementara di sana masih banyak kawasan hutan lindung sehingga perlu kepastian hukum dalam pembangunannya.



Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment