Friday, July 12, 2019

3 Pencuri Motor di Magelang Jual Hasil Curian Via Medsos | PT Rifan Financindo

3 Pencuri Motor di Magelang Jual Hasil Curian Via Medsos

PT Rifan Financindo  - Polres Magelang berhasil mengungkap ketiga pelaku pencurian sepeda motor dan sepeda onthel. Pelaku ini menjual barang hasil curiannya memanfaatkan media sosial secara Cash On Delivery (COD) yang lebih mudah dan aman.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni Robby Anggi Saputro (23), warga Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dan Robiyono (24), warga Ringinanom, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Kemudian, satu lagi pelaku yang masih di bawah umur, EA (17), warga Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Sejak awal tahun ketiga pelaku telah melakukan pencurian sedikitnya 10 kali baik sepeda motor dan sepeda onthel. 

Pencurian dilakukan di beberapa tempat seperti daerah Tempuran, Salaman, Kajoran, Borobudur, Mertoyudan, Sawangan (Kabupaten Magelang) dan di daerah Kalibawang, Kulon Progo. Kemudian, sepeda motor maupun sepeda onthel hasil pencurian dijual melalui medsos di grup facebook jual beli sepeda motor.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini setelah ada laporan pencurian sepeda motor di daerah Tempuran.

"Dari hasil penangkapan terhadap salah satu tersangka, kami menemukan mereka sudah sering melakukan pencurian baik curanmor dan curat sepeda onthel. Ini ada 10 TKP di seluruh Kabupaten Magelang, khususnya di daerah Salaman, Borobudur, semua sudah ada LP-nya," ujar Yudi dalam jumpa pres di Mapolres Magelang, Jumat (12/7/2019).

"Dan untuk modus penjualan dari barang bukti ini, mereka menjual menawarkan di medsos di facebook. Kemudian langsung diantarkan sistemnya COD atau Cash On Delivery," ujar Yudi.


Perbuatan ketiga pelaku, katanya, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan dari ketiga pelaku ini, seorang di antaranya masih dibawah umur.

"Pelaku ada yang masih dibawah umur 17 tahun, yang lainnya sudah dewasa. Untuk yang dibawah umur ini berperan sebagai eksekutor yang langsung menaiki hasil curian sepeda motor dan onthel," tuturnya.

Sedangkan pelaku Robby dan Robiyono, kata Yudi, berperan mengawasi saat akan melakukan pencurian dan menyuruhnya. Adapun untuk yang masih anak-anak nantinya pemberkasan dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, tersangka Robiyono mengakui, menjual sepeda motor maupun onthel curiannya dengan COD. Awalnya setelah memperoleh sepeda motor curian, kemudian bergabung dengan grup jual beli sepeda motor di akun facebook. Terlebih saat ada orang yang menuliskan status butuh sepeda motor, ia terus nimbrung ikutan komentar menawarkan sepeda motor maupun sepeda onthel dengan disertai foto.

"Saya ikut komentar, terus nitip kalau jual sambil saya sertakan foto. Kemudian, kami minta nomor handphone dan janjian ketemu untuk pembayarannya. Saya alasan kalau STNK hilang," ujar Robi seraya menyebut pembeli berasal dari Boyolali.

"Model COD ini lebih mudah, aman dan bertemu langsung dengan pembeli," ujarnya yang pernah mendekam selama 10 bulan di penjara karena melarikan gadis.

Robi menyebutkan, rata-rata sepeda motor yang dicuri jenis metic, demikian sepeda onthel dijual secara COD. Adapun uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang.

"Kami biasanya menyewa mobil terus jalan-jalan. Dulu pernah jalan-jalan ke Pantai Glagah Indah," tuturnya.





Simak Juga 'Curi Motor demi Pacar, 'Nyamuk' Ditangkap Polisi':


(bgk/bgs)


Sumber: News.detik 
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment