Wednesday, January 31, 2024

Hampir Rekor! Harga Emas Antam Tembus Rp1,142 Juta per Gram

Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam hari ini terpantau mengalami kenaikan di level Rp1,142 juta per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (30/1/2024). 

Investor dapat mengoleksi emas Antam mulai Rp621.000. Harga emas Antam semakin mendekati level tertinggi sepanjang masanya di posisi Rp1,147 juta per gram akhir tahun lalu. Pada saat ini, Selasa (9/1/2024), harga emas Antam paling murah berbobot 0,5 gram dibanderol Rp621.000 naik Rp4.500 dibandingkan dengan hari sebelumnya, Senin (29/1/2024).  

Berikutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.142.000 naik Rp9.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.485.000, naik jika dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya.  Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.915.000. 

Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp27.162.000. Jika investor ingin memborong emas Antam berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp54.245.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp108.412.000.  

Emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp541.320.000. Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.082.600.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.038.000 per gram naik Rp9.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin.

 Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.  Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP).  

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Sumber : market.bisnis











No comments:

Post a Comment