Wednesday, September 20, 2023

6 Hal Soal Surya Darmadi yang Duit Rp 40 T Tak Jadi Dibalikin ke Negara

 Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Berikut 5 hal soal Surya Darmadi yang diambil dari putusan pengadilan, Rabu (20/9/2023):

Properti Surya Darmadi
Berbekal bisnis ilegalnya, pengusaha kelahiran 4 Maret 1952 membeli sejumlah aset. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan pasal pencucian uang. Surya sendiri memiliki sejumlah tempat tinggal, yaitu rumah di Pondok Indah, rumah di Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura.

Perusahaan Surya Darmadi

Surya Darmadi memutar usahanya di bidang:

-Darmex Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Group ini memiliki 15 aak perusahaan, yaitu duta Palma Nusantara, Cerenti Subur, Jogan Sentosa, Eluan Mahkota, Wana Jingga Timur, Delimuda Perkasa, Banyu Bening Utama, Seberida Subur, Mekar Alam Lestari, Panca Agri Lestari, Kencana Amal Tani, Palma Inti Lestari, Aditya Palma Nusantara, Lestari Persada Alam dan Palma Satu


-Alfa Ledo yang memiliki 15 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Monteradi Mas yang memiliki 6 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Asset Pasific yang memiliki 14 anak perusahaan di bidang pertanian
-PT Delimuda Nusantara, bergerai di bidang perusahaan
-PT Dabi Air Nusantara. Surya Darmadi memiliki 25 persen saham di perusahaan penerbangan di bidang helikopter itu.
-3 Perusahaan trading di Singapura
-Perusahaan properti di Australia
-Perusahaan properti di Singapura

Modus
Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.

Vonis PN dan PT
Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis Kasasi
Mendapati dua putusan itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Rabu (20/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya.

Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap Surya Darmadi (71). Kejagung bakal mencari tahu dasar dari putusan MA yang mewajibkan Surya Darmadi membayar Rp 2 triliun kepada negara dari sebelumnya Rp 42 triliun.

"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini. Karena kita butuh memperlajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan? dari 15 tahun jadi 16 tahuh, kita pelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Sejauh ini, Ketut mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah apa yang bakal diambil Kejagung jika belum mempelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.


No comments:

Post a Comment