Tuesday, August 22, 2023

Mahasiswi Gelapkan iPhone-Macbook Rp 337 Juta untuk Berlibur ke Thailand

PT Rifan -  Mahasiswi yang mencatut nama perusahaan dan menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta, Anggi (20), menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri. Uang hasil penggelapan tersebut dia gunakan untuk ke Thailand.
"Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga mas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri mengatakan Anggi sudah menggelapkan iPhone dan Macbook sebanyak 28 kali. Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang usai dirinya liburan dari Thailand.

"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujarnya.

Saat ini Anggi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Pengungkapan Kasus
Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.

Berbekal resi tersebut, wanita Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.

"Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," jelasnya.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," imbuhnya.
 


Sumber : news.detik

No comments:

Post a Comment