Thursday, May 4, 2023

Zulhas Buka Suara Lagi soal Utang Pemerintah Rp 344 M ke Peritel | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara lagi soal utang Kementerian Perdagangan kepada pengusaha ritel Rp 344 miliar. Utang itu merupakan pengganti selisih harga pada program minyak goreng satu harga (rafaksi) pada 2022 lalu.

Awalnya Zulhas menyebut pemerintah tak memiliki utang kepada pengusaha ritel jika berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia pun menyebutkan, utang terkait akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Coba kamu cek di APBN kita tidak ada utang (ke pengusaha ritel)," jelasnya saat Halal Bihalal di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).


"BPDPKS kali?" tanya Zulhas.

Zulhas menjelaskan utang itu seharusnya dibayarkan oleh BPDPKS bukan dari anggaran APBN di Kementerian Perdagangan. Namun, BPDPKS ini belum bisa membayarkan utang itu karena aturan lama terkait kebijakan rafaksi sudah cabut.

"Maka perlu adanya payung hukum kan BPDPKS yang janji mau bayar. Jadi dia mau bayar kalo ada aturannya kalau tidak nanti BPDPKS bisa masuk penjara oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada namun aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada," jelasnya.

Kementerian Perdagangan sendiri yang memiliki aturan soal rafaksi pada 2022, saat ini membutuhkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Sayangnya, Zulhas mengatakan sampai saat ini belum ada hasil dari pendapat hukum tersebut dari Kejaksaan Agung.

"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung, Dan dari Kejaksaan Agung-nya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," pungkasnya.


Sumber : market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment