Friday, December 30, 2022

Saat Buruh Dunia Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Gaji di 2022 | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  - Tak sedikit buruh di berbagai belahan dunia menggelar demonstrasi di 2022. Kebanyakan dari mereka adalah menyuarakan hal yang sama, yakni menuntut kenaikan gaji

Ribuan pengasuh bayi di Prancis melakukan demo di Prancis pada tanggal 6 Oktober 2022. Sekitar 50 asosiasi dan serikat pekerja bergabung dalam aksi mogok kerja dan demo di Paris tersebut. Massa berdemonstrasi untuk menuntut kenaikan upah dan untuk mencela kekurangan tenaga profesional di sektor pengasuh anak usia dini, salah satu bidang yang paling menderita karena kekurangan personel. Dalam demo tersebut, para demonstran mengeluhkan kondisi kerjanya yang sangat melelahkan. (Christophe Archambault/AFP/Getty Images)

Sebanyak 100 ribu perawat National Health Service (NHS) di 76 rumah sakit dan pusat kesehatan Inggris melakukan demo pada tanggal 15 Desember 2022. Mereka juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan gaji yang dinilai tidak memuaskan. Ratusan ribu perawat tersebut menuntut agar kenaikan gaji sebesar 5 persen plus inflasi. Diketahui pihak pemerintah tidak pernah mau membuka ruang diskusi soal besaran kenaikan gaji. (Getty Images/Mark Kerrison)


Seluruh staf darat maskapai Jerman, Lufthansa melakukan mogok kerja. Mereka berdemo di Frankfurt pada tanggal 27 Juli 2022 untuk menuntut kenaikan gaji 9,5%. Akibat mogok kerja ini Lufthansa telah membatalkan lebih dari 1.000 penerbangan. (REUTERS/FRANK SIMON)

Tak hanya itu, ada juga Massa dari buruh yang kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR-MPR pada tanggal 10 Agustus 2022. Aksi ini diikuti dari sejumlah organisasi yang melakukan unjuk rasa juga untuk menolak Omnibus Law. (Pradita Utama/Detikcom)

Ribuan pengemudi truk yang berserikat memulai pemogokan besar kedua mereka untuk menuntut upah yang lebih layak dan kondisi kerja yang lebih baik. Aksi tersebut praktis mengganggu rantai pasokan di seluruh wilayah Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-10 di dunia. Beberapa sektor yang terkena dampak paling serius diantaranya seperti pembuat mobil, industri semen, dan produsen baja. Berdasarkan UU Korea Selatan, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk memaksa pekerja transportasi kembali bekerja jika ada gangguan serius, termasuk aksi mogok kerja para pekerja di sektor transportasi. Pihak yang enggan mematuhi aturan tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 353 juta. (AP Photo/Ahn Young-joon)


Sumber :  Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment