Tuesday, December 20, 2022

Inspektorat DKI Usut Isu Ketua RW Pluit Dicopot Usai Ungkap Pungli | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  - Ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini tim dari Inspektorat DKI tengah mengusut isu tersebut.

"Lagi tangani sama Inspektorat," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).


Heru Budi memastikan pemeriksaan Inspektorat akan dilakukan dengan memanggil pihak yang disebutkan dalam laporan. Mengingat, berdasarkan laporan dari Santoso, dugaan pungli yang dibongkar terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elite Perumahan Pantai Mutiara yang diduga melibatkan anak usaha PT Jakpro hingga oknum pemerintah daerah.



"Kan tergantung penjelasan pertama. Kan di areal Jalan JakPro juga ya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.


"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum Jakpro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).


Santoso menjelaskan kawasan elit Perumahan Pantai Mutiara berdiri sejak tahun 1996. Namun, sejak puluhan tahun berdiri, developer perumahaan tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).


"Jadi lahan fasum fasos dikelola pengembang dari 1996, sampai sekarang udah puluhan tahun, jadi itu tidak dikembalikan haknya kepada BPAD, kepada Pemda," jelas dia.


Santoso mengatakan menerima bukti berkaitan perjanjian PT JakPro dan anak usahanya.


"Kami juga terima dokumen yang diberikan adalah dokumen sewa menyewa antara JakPro dan Jakarta Utilitas Propertindo. Surat sewa menyewa antara JakPro dan anak usahanya lokasinya di luar Pantai Mutiara, malah di Jalan Pluit Karang Timur dan Taman Pluit Putri, tapi dengan dasar perjanjian ini, Jakarta Utilitas Propertindo menyewakan kepada Indosat. Di dalam surat sewa menyewa yang dilampirkan, lebih lucu lagi, lokasi sewanya di Pantai Mutiara blok A, sementara yang berdiri saat ini ada di blok Z, itu terpisah jauh," ucapnya.


"Fasum fasom yang berdekatan dengan fasos yang ada, disewakan dengan ilegal. jadi dibuat seperti adanya kerjasama dengan JakPro dan pengembang dan pemilik tower BTS yang ada," sambungnya.


Santoso bahkan menyebut warga dipungut biaya sewa kantor RW senilai Rp 130 juta. Nominal sewa ini untuk beberapa tahun ke depan. Dia pun meyakini ada oknum pemerintah daerah yang turut andil dalam praktik pungli ini.


"Ini sengaja dibuat seperti ini supaya jadi objek anak usaha JakPro, yang disewain untuk macam-macam, bahkan kami sebagai warga harus membayar itu dalam kepengurusan RW lama kami bayar Rp 130 juta lebih untuk sewa itu," ucapnya.

"Jadi ada oknum pemprov yang bermain kalau kami indikasikan," sambungnya.


Terkait hal ini, Santoso mengaku telah berupaya menjelaskan dugaan praktik pungli ini kepada Lurah dan Camat setempat. Namun, dirinya mendapatkan surat peringatan hingga berujung pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua RW.

Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment