Friday, November 4, 2022

Terdakwa Kasus Klithih Jogja Lapor Propam, Duga Penyidik Rusak CCTV | PT Rifan Finacindo

PT Rifan Finacindo  -   - Kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klithih Gedongkuning, Jogja, Taufiqurrahman, resmi mengadukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY. Pasalnya, dia menduga ada upaya untuk merusak alat bukti dalam kasus tersebut.

Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan. Perkara yang diadukan yakni dugaan perusakan kualitas video barang bukti CCTV.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede yang dalam dugaan kami telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan perusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," kata Taufiqurrahman di Mapolda DIY, dilansir detikJateng, Jumat (4/11/2022).


Ia menjelaskan kurang lebih ada tujuh penyidik yang dilaporkan ke Propam. Mereka merupakan penyidik yang diikutsertakan dalam proses penyidikan kasus klithih itu.

"Kurang lebih ada tujuh penyidik di Polsek Kotagede dan ketujuhnya kami laporkan," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat diminta tanggapan terkait pelaporan itu mengatakan laporan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda DIY.

"Nanti biar dilakukan pendalaman oleh Propam laporan itu dan ditindaklanjuti," kata Yuliyanto.


Sumber : liputan6

 PT Rifan Finacindo

No comments:

Post a Comment