Thursday, October 6, 2022

Junta Myanmar Penjarakan Pembuat Film Jepang 10 Tahun | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Jakarta - Junta Myanmar telah memenjarakan seorang pembuat film Jepang selama 10 tahun karena mendorong perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar undang-undang komunikasi elektronik.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/10/2022), seorang sumber diplomatik mengatakan kepada AFP, Toru Kubota dijatuhi hukuman oleh pengadilan di penjara Insein, Yangon pada hari Rabu (5/10) waktu setempat. Diplomat di Kedutaan Jepang di Myanmar itu mengatakan, dakwaan lainnya yang menjerat Kubota, yakni melanggar undang-undang migrasi masih berlanjut.

Kubota ditangkap saat aksi demo antipemerintah pada Juli bersama dua warga Myanmar. Pengadilan memvonis pria berumur 26 tahun itu dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar undang-undang komunikasi elektronik, dan vonis tiga tahun penjara karena mendorong perbedaan pendapat terhadap militer.

Tuduhan perbedaan pendapat membawa hukuman penjara maksimum tiga tahun dan telah banyak digunakan dalam tindakan keras pada oposisi terhadap kudeta.

Seorang juru bicara junta militer Myanmar tidak menanggapi permintaan komentar. Junta militer Myanmar telah menekan kebebasan pers sejak kudeta tahun lalu, menangkap wartawan dan fotografer serta mencabut izin penyiaran saat negara itu jatuh ke dalam kekacauan.

Kubota tiba di Myanmar pada bulan Juli lalu dan sedang syuting "dokumenter yang menampilkan orang Myanmar". Demikian disampaikan temannya, Yoshitaka Nitta pada konferensi pers di Tokyo, Jepang pada bulan Agustus lalu.

Menurut profil di situs Film Freeway, Kubota sebelumnya telah membuat film dokumenter tentang minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan tentang "pengungsi dan masalah etnis di Myanmar".

Sumber : Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment