Tuesday, August 23, 2022

Awas Mobil Jangan Asal Tenggak BBM Subsidi, Ada yang Lebih Membutuhkan | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Pertamina terus berupaya melakukan berbagai cara dalam memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Pertamina, BBM Subsidi masih banyak dikonsumsi oleh pengguna yang tidak berhak.

Adapun sebanyak 80% BBM Subsidi dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sedangkan hanya 20% yang dimanfaatkan oleh masyarakat kalangan bawah. Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengimbau agar volume penyaluran BBM bersubsidi tetap terkendali.

Selain untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan menikmati subsidi yang diberikan pemerintah, hal ini juga bertujuan menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi saat ini belanja subsidi telah dihadapkan kepada melonjaknya harga minyak dunia.

"Anggaran untuk subsidi terutama untuk minyak yaitu Pertalite, solar itu kita akan menghadapi tekanan dari perubahan nilai tukar dan deviasi harga minyaknya serta volume yang meningkat," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pemerintah pada APBN tahun 2022 sepakat untuk memberikan subsidi untuk sektor energi senilai Rp 502,4 trilliun. Subsidi itu termasuk untuk BBM, LPG dan listrik. Meski demikian, penyalurannya perlu dipastikan agar tepat sasaran.


"Apakah subsidi yang sekarang diberikan pemerintah sudah tepat sasaran? Apakah kita harus menutup mata memberikan subsidi kepada yang mampu, sedangkan rakyat yang mayoritas memerlukan subsidi lebih, ini yang sedang dicarikan jalan oleh pemerintah, Menkeu, Menteri ESDM," kata Erick.

Kriteria Kendaraan yang Boleh Gunakan BBM Subsidi
Mengenai hal ini, Pertamina telah mematangkan kriteria kendaraan yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati pada Rabu (6/7) menyebut pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Adapun kategori ini termasuk untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa," kata Nicke dalam keterangan tertulis.

Baru-baru ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga merincikan spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menenggak Pertalite.

Senada dengan Nicke, Bahlil menyebut larangan pembelian Pertalite akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang, berdasarkan mesin di atas 250 cc. Dan untuk, angkutan umum dan angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap diberikan subsidi.


"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil.

Jika peraturan ini diberlakukan, maka beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, seperti Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, hingga BMW 740Li Opulence tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.


Sementara, mobil sejuta umat seperti Avanza dan Xpander yang memiliki kapasitas mesin 1.300 dan 1.499 cc akan lolos dari larangan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi.

Seperti diketahui, Pertamina mencatat konsumsi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL). Artinya, kuota hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL sampai akhir tahun. Sementara konsumsi Solar Subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) sudah mencapai 9,9 juta KL dari kuota 14,91 juta di tahun 2022 ini atau tersisa 5,01 juta KL.

Untuk melakukan pengendalian, Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Setidaknya terdapat 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun nantinya, kendaraan yang terdaftar akan diklasifikasikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.



Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment