Thursday, July 28, 2022

Aturan PSE Bikin Kominfo Bisa Intip Percakapan WhatsApp? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -   Pakar siber mengungkapkan dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengintip isi percakapan WhatsApp kalian.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, para pemilik situs dan aplikasi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan ke Pemerintah Indonesia.

Jika tidak mematuhi aturan PSE ini, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut. Adapun, pendaftaran PSE Lingkup Privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022.

Berbagai layanan populer sudah melakukan pendaftaran, Google, YouTube, Telegram, PUBG Mobile, Mobile Legends, Gojek, Traveloka, MiChat, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp sudah mendaftarkan diri. Sementara itu, ada kekhawatiran pengguna layanan WhatsApp Cs isi percakapannya dapat diintip Kominfo.

"Iya sangat memungkinkan (Kominfo intip percakapan WhatsApp pengguna-red)," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha, Rabu (27/7/2022).

Hal ini merujuk Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat 4, ada dua poin b dan c. Pratama mempertanyakan batasan seperti apa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kemudian Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," tuturnya.

"Menggunakan aplikasi chatnya. Ini kok ada pihak lain yang bisa baca? Bisa jadi di server WhatsApp pun ada feature untuk melihat isi percakapan jika dibutuhkan negara Amerika atau aparat penegak hukumnya," sambungnya.

Pratama melanjutkan, kalaupun memang terenkripsi, minimal bisa diketahui data record percakapan atau chatnya. Lalu, nomor mana berkomunikasi dengan siapa. Dikarenakan berbasis IP yang biasa disebut Internet Protocol Data Record (IPDR) atau Call Data Record (CDR) kalau percakapannya menggunakan telepon/SMS.

Kendati begitu, Kominfo intip percakapan WhatsApp pengguna harus dengan syarat yang ketat, tidak boleh sembarangan. Sebab, kebebasan berkomunikasi rakyat Indonesia dijamin UUD 1945 Pasal 28.

"Ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain salah satunya adalah keputusan pengadilan yang belum ada disebutkan di Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.


Sumber : Int.detik

PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment