Monday, April 11, 2022

Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Terbit Hari Ini, Kuponnya 5,05% | PT Rifan Financindo | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Mulai hari ini, Senin (11/4), Kementerian Keuangan telah membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk investor ritel yakni Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003. Masa penawaran berlangsung sampai 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB dengan waktu penerbitan pada 13 Juli 2022.

Melansir dari CNN Indonesia, kali ini Kemenkeu menawarkan pembelian sukuk wakaf ritel seri SWR003 bertenor dua tahun dengan imbal hasil 5,05%.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SWR003 merupakan instrumen yang memungkinkan pemiliknya tidak hanya bisa berinvestasi, namun juga membantu pembangunan proyek pemerintah dan sesama masyarakat.

"Dengan SWR003, uang yang Anda gunakan tidak hanya berguna untuk diri sendiri, tapi juga kemaslahatan umat, seperti tagline SWR003, pilihan investasi, berkah tiada henti," ujar Luky di acara Pembukaan Masa Penawaran SWR003.

Pembelian SWR003 bisa dilakukan mulai nominal Rp 1 juta sampai tak terbatas melalui pembelian online dan offline. Nantinya, dana akan dikelola dengan prinsip syariah dan tidak dapat diperdagangkan.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah menambahkan pembelian SWR003 dapat dilakukan melalui mitra distribusi, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank CIMB Niaga, dan UUS Bank Permata.

Dana wakaf dapat dikelola secara temporer dan permanen. Bila temporer, maka dana 100 persen akan kembali ke wakif setelah masa kelola. Sementara bila permanen, dana akan dikelola oleh nazhir ke depannya.

"Setelah dua tahun, dana akan kembali," imbuhnya.

Di sisi lain, ia menekankan pemerintah menerbitkan SWR003 tak semata-mata untuk mendapatkan dana demi pembangunan infrastruktur. Namun, memberikan fasilitas kepada masyarakat.

"Dengan menerbitkan sukuk wakaf ritel ini berarti pemerintah ingin mendapatkan dana dari wakaf, itu sama sekali tidak. Justru dengan penerbitan sukuk wakaf ritel ini, pemerintah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mudah melakukan wakaf tunai," pungkasnya.

Sebagai informasi, melansir dari situs resmi Kemenkeu, Sukuk ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Adapun Sukuk Ritel ini dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).

Selain itu Sukuk Ritel ini telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (Nomor B-0263/DSN-MUI/III/2022, Tanggal 25 Maret 2022), jadi masyarakat tidak perlu merasa khawatir.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment