PT Rifan Financindo -
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjabarkan sejumlah sanksi yang akan diterima jika perusahaan tak membayarkan tunjangan hari raya (THR)
kepada buruh atau pekerja sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang akan diterima mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sumber : 20.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment