Tuesday, April 26, 2022

BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Lewat PTSL, Begini Caranya | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo   -   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Pasalnya, pengakuan hak-hak masyarakat adat berguna untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, selain tentunya hak-hak masyarakat itu sendiri.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini akan memperhatikan hasil peta desa lengkap, termasuk indikasi tanah ulayat.

"Untuk bisa mengetahui berapa luas dan di mana letak-letak tanah ulayat itu, diawali dengan peta kerja yang diharapkan dengan cara super infus dengan pihak-pihak yang sudah melakukan identifikasi, inventarisasi tanah ulayat untuk bisa menjadi program PTSL," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Dalam menghasilkan peta desa lengkap, menurutnya, tanah ulayat seringkali tertinggal. Kementerian ATR/BPN mencoba menandai tanah ulayat itu dengan Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS).

"Kalau yang sudah terukur dan itu kemudian sudah memenuhi persyaratan pengukuran kadastral kita kasih NIB (Nomor Identifikasi Bidang). Tapi kalau NIS yang diharapkan nanti bisa ditindaklanjuti program pendaftaran tanah selanjutnya," terangnya.


Tri menegaskan bahwa tindak lanjut dari persoalan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

"Ini yang perlu kita kondisikan saat ini. Ini yang kami sampaikan setidaknya menjadi hal yang perlu kita rembuk bersama untuk bisa mendorong pemerintah secara aktif untuk bisa menguatkan program pendaftaran tanah khususnya untuk tanah-tanah ulayat di Indonesia," papar Tri.

Sementara itu, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo melaporkan bahwa pada Maret lalu, BRWA telah merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota.

Pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat terlaksana berkat kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Secara umum, bentuk kebijakan daerah bersifat pengaturan dan penetapan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat melalui peraturan daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah.


Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment